Berita Banjarmasin

Kapolda Kalsel Sebut Suami Tersangka Dugaan Investasi Bodong Sudah Dipindahkan dari Satker Propam

Polda Kalsel memindahtugaskan suami FN dari satuan kerja (satker) nya di Propam Polda Kalsel lantaran terjerat kasus investasi bodong.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Foto Ist Hans untuk BPost
Ilustrasi: Korban dugaan investasi bodong yang sedang melaporkan terkait kejadian yang ia alami bersama dengan kuasa hukum Minggu (10/3/2024) sore 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polda Kalsel memindahtugaskan suami FN dari satuan kerja (satker) nya di Propam Polda Kalsel lantaran terjerat kasus investasi bodong. Hal ini pun dibeberkan oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto SH MH.

Seorang oknum anggota Bhayangkari yakni Fitrian Noor alias FN, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok bisnis jual beli BBM oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalsel.

FN pun belum lama tadi resmi ditahan oleh penyidik atas perkara yang membelitnya tersebut.

Dan suami dari FN yang diketahui sebelumnya bertugas sebagai personel di Propam Polda Kalsel pun ikut merasakan dampaknya.

Baca juga: Celana Tergeletak di Atas Kapal, Nelayan Diduga Terjatuh di Laut Perairan Selat Sekuk Kotabaru

Baca juga: Tak Ada Korban Jiwa, Dua Rumah di Jalan Prona I Pemurus Baru Banjarmasin Selatan Nyaris Ambruk

Pasalnya Polda Kalsel memindahtugaskan suami FN dari satuan kerja (satker) nya di Propam Polda Kalsel. Hal ini pun dibeberkan oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto SH MH.

"Suaminya sudah kita pindahkan dan tidak lagi di satker sebelumnya," ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto SH MH, Senin (29/4/2024).

Disinggung apakah sang suami juga ada keterlibatan dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong tersebut, Kapolda menjelaskan masih didalami.

"Masih lidik. Apakah dia terlibat atau tidak. Apakah tahu atau tidak, masih didalami," tutupnya.

Seperti diketahui, mencuatnya dugaan investasi bodong ini sendiri setelah puluhan orang menggeruduk kediaman tersangka di Banjarbaru belum lama tadi.

Mereka mendatangi kediaman tersangka untuk mempertanyakan kejelasan dana investasi yang sudah disetorkan, dan dikelola oleh FN.

Hal ini dikarenakan fee kerjasama investasi yang dijanjikan macet, kemudian FN juga tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi saat itu. Dan korban pun tidak bisa menarik dana modal yang sudah diinvestasikan.

Dana yang disetorkan oleh masing-masing korban pun bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Bahkan juga ada yang sampai Rp 1 Miliar lebih.

Dan mereka yang menjadi korban dalam dugaan investasi bodong ini pun jumlahnya sangat banyak, bahkan mungkin diperkirakan mencapai ratusan orang. Sementara yang sudah resmi melapor jumlah korban mencapai 58 orang dengan perkiraan kerugian ditaksir mencapai Rp 39 Miliar.

Penyidik pun sudah menetapkan FN sebagai tersangka serta melakukan penahanan. Bahkan penyidik pun sudah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait.

Adapun aset yang disita tersebut di antaranya dua buah mobil tangki, satu buah mobil Toyota Alphard dan juga satu mobil Honda Brio.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved