Berita Populer Kalsel

Berita Populer Kalsel: Kronologi Kepala Bayi Putus versi RSUD Ulin, Satu Anggota DPRD Tapin Mundur

Berikut ini adalah rangkuman berita lokal Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasinpost.co.id, yang menarik minat lebih dari pembaca hari ini, Sabtu

Editor: Rahmadhani
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
RDP Direksi RSUD Ulin Banjarmasin bersama Komisi IV DPRD Kalsel, Kamis (2/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berikut ini adalah rangkuman berita lokal Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasinpost.co.id, yang menarik minat lebih dari pembaca hari ini, Sabtu (4/5/2024) pagi.

Ada berita pihak RSUD Ulin yang menjabarkan kronologi kepala bayi putus, kemudian ada kabar anggota DPRD Tapin yang mundur dan digantikan anaknya.

Ada pula kabar saluran air di Banjarbaru yang tersumbat dan sebabkan seringnya terjadi genangan air.

Baca juga: Viral Aksi Pria di HSS Dorong dan Marahi Polisi Tak Terima Keponakan Ditilang, Berujung Minta Maaf

Baca juga: Penampakan Buaya Berukuran Besar Kembali Muncul di Bibir Pantai Angsana Tanahbumbu, Naik ke Daratan

Selengkapnya, berikut berita Kalsel terbaru yang populer di Banjarmasin Post:

* Kronologi Kepala Bayi Putus

Direksi RSUD Ulin Banjarmasin menjelaskan kronologi peristiwa kepala bayi putus saat persalinan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penjelasan disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (2/5/2024).

Wakil Direktur Medik dan Keperawatan RSUD Ulin Banjarmasin, Yuddy Riswandhy Noora membeberkan, keadaan bayi sebelum meninggal sudah dalam kondisi lemah.

Kala itu, sang ibu berinisial MS (38) sebelumnya sempat mendatangi Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin.

“Pasien datang sendiri, tanpa pendampingan dari Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin,” kata Yuddy.

Selengkapnya bisa dibaca di SINI

* Mundur Digantikan Anak

Terpilih menjadi anggota DPRD Tapin setelah meraih suara terbanyak di Dapil 3 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, HM Arifin Arpan malah mengundurkan diri.

Berkas pengunduran diri mantan Bupati Tapin ini disampaikan oleh perwakilan DPD Partai Golkar Tapin pada 26 April lalu dan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Diungkapkan Ketua KPU Tapin, Fakhrian Noor, ada beberapa tahapan yang berlangsung di waktu jeda, terkait pengunduran calon legislatif terpilih HM Arifin Arpan sebelum rapat pleno terbuka berlangsung kemarin.

“Jadi berdasarkan PKPU 6 No 2004 pasal 48 ayat 1 itu boleh mengundurkan diri, namun sebelumnya memang sesuai dengan Surat Dinas 664 kita diminta untuk melegalitaskan penetapan terlebih dahulu, sehingga telah di-SK kan terlebih dahulu,” ujar Rian, Kamis (2/5).

Untuk mengisi kekosongan satu kursi tersebut, DPD Partai Golkar diisi oleh pemilik suara kedua terbanyak di Dapil 3 tersebut, yakni Dedy Arief Budiman yang tidak lain anak dari HM Arifin Arpan sekaligus anggota DPRD Tapin di periode sebelumnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved