Narkoba di Kalsel
Dua Pelaku Narkotika di HSU Diamankan Saat Naik Motor, Lempar Kotak Rokok Berisi Lima Paket Sabu
SN(34) dan W alias Iwin (39) warga Amuntai Selatan diamankan polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankann Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Sabtu (4/5/2024) petang sekitar pukul 18.40 Wita.
Dua orang pelaku tersebut, SN(34) dan W alias Iwin (39), diamankan di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku SN, merupakan warga Jalan Karya Manuntung, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan dan pelaku W alias Iwin, warga Jalan Tepi Kali Negara, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, melalui Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, Senin (6/5/2024), mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga: Miliki 16 Paket Hemat Sabu, Dua Paruh Baya di Binuang Ditangkap Polisi
Baca juga: Gerebek Rumah Terduga Pengedar di Kuin Cerucuk, Polsek Banjarmasin Barat Amankan 12 Paket Sabu
Selanjutnya dari informasi masyarakat itu, tim Satresnarkoba Polres HSU yang dipimpinnya langsung melakukan patroli pemantauan di sekitaran Jalan Norman Umar.
"Saat patroli, kami melihat dua orang pria yang sedang mengendarai motor dan langsung berupaya diamankan," tegas Sutargo.
Saat berusaha diamankan, terangnya, salah satu dari pelaku yang saat itu berboncengan di sepeda motor terlihat membuang kotak rokok.
Kotak rokok tersebut kemudian bisa ditemukan dan setelah diperiksa ternyata di dalamnya didapati berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 24,39 gram.
Baca juga: Pengiriman 13,2 Liter Sabu Cair dan 28 Kg Sabu Padat Digagalkan, Berikut Modus Pelaku
Atas temuan itu, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal penjara 6 tahun maksimal 20 tahun.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
narkotika jenis sabu
Satresnarkoba Polres HSU
Amuntai Selatan
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kotak Rokok
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.