Berita Banjarbaru

Kesal Kaki Terinjak, Pemuda di Mamuju Sulbar Tusukan Badik ke Perut Korban

Hanya karena kaki terinjak, seorang pemuda berinsial Hy (19) naik pitam dan menusuk korban berinsial Gs (19) dengan menggunakan pisau badik

Editor: Hari Widodo
TribunSulbar/Humas Polresta Mamuju  
Pemuda di Mamuju HY (19) ditangkap jajaran Polresta Mamuju setelah melakukan penusukan, Senin (6/5/2024)  


BANJARMASINPOST.CO.ID, MAMUJU - Hanya karena kaki terinjak, seorang pemuda berinsial Hy (19) naik pitam dan menusuk korban berinsial Gs (19) dengan menggunakan pisau badik.

Penikaman yang terjadi pada hari Kamis (2/5/2024) dini hari lalu di sebuah yang terletak di Jalan Andi Depu, Kota Mamuju , Sulawesi barat.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju di tempat persembunyiannya.

Pelaku HY (19) merupakan warga asal Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Baca juga: Tangkap 8 Pelaku Penusukan dan Pengeroyokan di Tanbu, Polisi Ungkap 4 Pelaku Residivis

Baca juga: Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Saat Ngopi, Pria di Banyuasin Sumsel Alami 1 Luka di Dada

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin, Senin (6/5/2024) mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polresta Mamuju.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penikaman dengan menggunakan sebilah badik terhadap korban di bagian perut.

Korban Gusti mengalami luka robek pada bagian perut dan sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Mamuju.

Kronologis kejadian bermula, saat pelaku sedang berdiri di halaman depan wisma tiba - tiba korban yang berada di depannya mundurkan sepeda motor, sehingga mengenai kaki pelaku.

Lalu pelaku berteriak "Oee Kakiku Muinjak" dan korban minta maaf namun terjadi cekcok hingga terjadilah perkelahian yang berujung penikaman.

Baca juga: Sopir Taksi Colt Tujuan Banjarmasin-Hulu Sungai Tewas Ditusuk, Pemicu Diduga Gegara Kembang

"Selanjutnya, Dua hari setelah kejadian pelaku diamankan ditempat persembunyiannya dan barang bukti sebilah badik," katanya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana Jounto Pasal 2 ayat 1 UU. Drt No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Kaki Tak Sengaja Diinjak Pemuda di Mamuju Tikam Pemuda Lainnya Pakai Badik, Kini Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved