Kriminalitas di Banjarmasin

Lakukan Pencurian di Rumah Tetangga, Warga Banjarmasin  ini Gondol Uang Rp 3 Juta 

Polsek Banjarmasin Barat meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Ampera 3 Ujung, Kelurahan Basirih, Banjarmasin

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Firuza untuk BPost
MR alias Dani (23) diringkus polisi setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Ampera 3 Ujung, Kelurahan Basirih, Banjarmasin, Minggu pagi, 28 April 2024.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Ampera 3 Ujung, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat pada Minggu pagi, 28 April 2024. 

Pria bernama MR alias Dani (23) diringkus polisi pada Jumat, 3 Mei 2024 di rumah bibinya, kawasan Alalak. Ia berhasil kabur saat dikejar oleh pemilik rumah yang berusaha ia curi. 

“Pelaku diketahui mencuri uang senilai Rp3 juta di rumah korban bernama Elyas Maulana (27).

Uang tersebut disimpan di lemari dalam rumah korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza Bahri, Senin (6/5/2024). 

Baca juga: Tas dan Ponsel Hilang, Pencurian Dengan Memecah Kaca Mobil Resahkan Warga Tanjung Selor Bulungan

Baca juga: Curanmor di RS Bersalin Terekam CCTV, Polisi Menduga Pelaku Terkait Pencurian Mobil di Asam-asam

Pencurian itu diketahui korban saat ia terbangun dari tidurnya. Korban melihat ada seseorang yang masuk ke dalam rumahnya dan sedang membongkar barang-barang di rumahnya itu. 

Ia menegur orang tersebut, lalu selang beberapa menit kemudian korban baru menyadari bahwa orang tersebut adalah pencuri. 

“Setelah melihat pelaku, ia menyadari bahwa pelaku tersebut adalah tetangganya sendiri,” lanjut Firuza. 

Melihat hal itu, Elyas langsung berteriak maling dengan lantang. Karena sadar aksi pencuriannya diketahui, Dani segera kabur dari rumah. 

Korban pun langsung mengejar pelaku. Pengejaran itu juga diketahui oleh paman dan kakak iparnya. Mereka bertiga berusaha mengejar pelaku, namun akhirnya pelaku berhasil kabur. 

“Sekembalinya mereka bertiga ke rumah, korban menyadari bahwa uang yang ia simpan senilai Rp3 juta raib,” ujarnya.

Baca juga: Tujuh Orang Ditangkap, Polres Kotim Gulung Sindikat Pencurian 12 Ton Buah Sawit PT Agrokarya Prima

“Atas kejadian itu korban melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.”

Polisi berhasil meringkus Dani beberapa hari kemudian dan menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana. 

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved