Berita Tanahbumbu

Kabar Gembira Bawaslu Tanahbumbu Perpanjang Pendaftaran Panwascam, Cek Syarat Kualifikasinya

Bawaslu Tanahbumbu memperpanjang pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), ini sebab dilakukan perpanjangan pendaftaran

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri
Brosur penerimaan Panwascam. Saat ini Bawaslu Tanahbumbu memperpanjang pendaftaran Panwascam 

BANJARMASINPOST. CO. ID, BATULICIN - Pihak Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu kembali menperpanjan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). 

Ini setelah diketahui ada beberapa kecamatan di Tanah Bumbu yang masih kekurangan Panwascam.

Seperti diketahui sesuai jadwal pembentukan Panwaslu Kecamatan, proses penerimaan berkas administrasi bagi pendafta dibuka pada 5-7 Mei 2024 lalu.

Namun pendaftaran dan penerimaan berkas kini diperpanjang karena belum memenuhi kebutuhan dimulai tanggal 9-11 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Tanahbumbu, Muhammad Yusuf mengatakan berdasarkan hasil evaluasi kinerja panwaslu kecamatan existing, proses rekrutmen bagi pendaftar baru dibuka untuk 10 wilayah kecamatan, yakni Angsana, Batulicin, Kuranji, Kusan Hilir, Kusan Hulu, Kusan Tengah, Mantewe, Satui, Simpang Empat dan Sungai Loban.

Saat ini katanya, calon anggota Panwaslu yang telah lulus seleksi sebanyak 15 orang dan yang diperlukan sebanyak 21 orang di 10 Kecamatan yang ada di Tanah Bumbu.

“Jadi kekurangan sebanyak 21 orang, sehingga dilakukan rekrutmen melalui pembukaan pendaftaran baru," katanya Rabu (08/5/2024).

Dikatakannya, hingga saat ini total pendaftar dan penerimaan berkas yang masuk sudah berjumlah 62 orang terdiri dari pria berjumlah 45 orang dan wanita berjumlah 17 orang. Sehingga ada dua Kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan untuk pria yaitu Angsana dan Satui.

Menurutnya, syarat calon anggota panwaslu kecamatan diantaranya mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

Baca juga: Penampakan Eks Gedung Pengadilan Negeri Batulicin Tanahbumbu, Tak Terawat Dipenuhi Semak Belukar

Baca juga: Tragedi Berdarah di Karaoke Tanbu, Usai Tusuk Korban Hingga Tewas Pelaku Sempat Kabur Menghilang

Berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran, serta mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh Bawaslu Tanah Bumbu.

Kemudian, berdasarkan dalam ketentuan rekrutmen, calon anggota Panwaslu Kecamatan bersedia bekerja penuh waktu juga tidak pernah menjadi anggota partai politik.

Bukan tim kampanye paslon presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun

"Untuk lebih rinci terkait persyaratan, jadwal dan formulir pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dapat memperoleh informasi melalui medsos Bawaslu Tanah Bumbu," kata Yusuf

Informasi lebih lanjut rekrutmen bagi pendaftar baru calon anggota Panwaslu Kecamatan bisa dilihat melalui medsos @bawaslu.tanahbumbu atau bisa langsung KLIK DISINI

Selain itu bisa juga langsung Kekantor Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu di jalan Raya Batulicin No.10 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin dimulai pukul 09.00 Wita sampai 18.00 Wita

Saat ini Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu membuka rekrutmen bagi pendaftar baru calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan kepala daerah serentak, 27 November 2024 mendatang.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved