Berita Banjarmasin

Miskinkan Bandar Narkoba, Mabes Polri Apresiasi Polda Kalsel, Irjen Winarto: Buru Bandar Narkoba

Aksi Ditresnarkoba Polda Kalsel memiskinkan bandar narkoba diapresiasi Mabes Polri, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto ungkap pihaknay terus buru bandar

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Pemusnahan barbuk narkoba di Mapolda Kalsel.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya untuk menekan peredaran gelap narkoba di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus digencarkan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Bahkan untuk memberikan efek jera kepada para bandar, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel juga berupaya memiskinkan para bandar narkoba yakni dengan memproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya belum lama tadi atas nama Ati.

Ati kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar, dan dia diduga menggeluti bisnis ini sejak 2012 hingga kembali tertangkap pada akhir 2023.

Hasil bisnis narkoba ini pun diduga kuat digunakan oleh Ati untuk membeli sejumlah aset tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat. Total aset yang disita oleh penyidik  diperkirakan mencapai Rp 13,2 Miliar.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto pun menerangkan upaya pihaknya memproses TPPU bandar narkoba ini pun mendapat apresiasi dari Bareskrim Mabes Polri.

"Alhamdulillah kita diapresiasi oleh Mabes Polri, apalagi diperkirakan sekitar Rp 13,2 Miliar," katanya dSelasa (8/5/2024).

Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba, Aset Pasutri Senilai Rp13,2 Miliar Disita, Dari Sertifikat hingga Mobil

Baca juga: Divonis 20 Bulan dan Aset Disita, Ayah Fredy Pratama Terima Putusan Majelis Hakim

Untuk itulah, Jenderal Polisi Bintang dua ini pun menegaskan bahwa pihaknya pun akan terus berkomitment melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran gelap narkoba di Kalsel yang menurutnya sudah cukup mengkhawatirkan.

"Ke depan kami akan terus semangat untuk memerangi narkoba, bahkan ke bandar-bandar besarnya," jelasnya usai memimpin pemusnahan barbuk hasil pengungkapan periode Februari hingga April 2024 di Mapolda Kalsel.

Sekedar mengingatkan, Ati sendiri ditangkap oleh jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel berdasarkan 'nyanyian' dari Hasnah yang kedapatan menyembunyikan 61 paket sabu siap edar (berat bersih 13,41 gram) dan disembunyikan dalam tanah di halaman rumahnya di Jalan Kenanga RT 007 RW 003 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut pada Jumat (3/11/2023).

Sabu ini pun diketahui bersumber dari Ati yang berhasil ditangkap pada Senin (6/11/2023) di Jalan Malau Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Ati pun sebenarnya sempat melarikan diri ke Kalimantan Timur (Kaltim), namun berhasil ditemukan petugas di Kandangan.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang dikontrak oleh Ati di Perumahan Kota Citra Graha Cluster Flamboyan di Jalan A Yani Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Dan di lokasi ini, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam tanah dengan jumlah 38 paket sabu siap edar dengan berat bersih 5,11 gram.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved