Narkoba di Kalsel

Bongkar Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Tabalong Amankan 3 Pria di Kecamatan Tanta

Tiga orang pria warga Kecamatan Tanta diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong saat bertransaksi narkotika jenis sabu

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Tiga tersangka kasus narkotika diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-  Peredaran narkoba di wilayah Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Tiga orang pria pun diringkus saat bertransaksi narkotika jenis sabu.

Ketiganya yakni DE (46) dan CA (25) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta dan AM (46) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Ketiga pria itu dibekuk saat kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu di kediaman DE.

Baca juga: Disergap Petugas, Warga Jalan Pekapuran Banjarmasin Gagal Edarkan Sabu di Barito Kuala

Baca juga: Edarkan Sabu di Kelurahan Angsau, Tiga Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Tala

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS  Kasi Humas Polres Tabalong,  Iptu Joko Sutrisno menjelaskan kedua lelaki tersebut diamankan dengan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya dilaporkan warga sekitar yang menduga tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu," terang Iptu Joko, Jumat (10/5/2024).

Saat petugas tiba di rumahnya,  DE sempat pergi ke belakang rumah dan membuang barang bukti.

Sementara di ruang tamu, didapati ada pelaku lainnya yakni AM, serta ada CA yang mengaku menjual barang tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu  yang sempat dibuang serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga: Warga Jorong Tanahlaut Ini Ditangkap Edarkan Dua Paket Sabu di Gambut Banjar Kalsel

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang disita berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,34 gram.

Kemudian, ada 1 buah pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,  1  buah bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah terpasang sedotan, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip, 2 buah gawai warna merah dan hitam serta uang tunai sejumlah Rp 30.000. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved