Banjarmasin

Gondol Uang Rp 120 Juta Saat Beraksi di Samboja, 3 Sekawan di Kutar Kartanegara Diringkus Polisi

Tiga pelaku aksi pencurian di sebuah rumah di RT 5 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar berhasil diringkus polisi

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polres Kukar
Tiga sekawan ES, ANR, KGI pelaku pencurian di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terpaksa berurusan dengan polisi.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Kabur setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah dii RT 5 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tiga sekawan, ES, ANR dan KGI akhirnya diringkus jajaran Polres Kukar.

Dalam aksinya pada Minggu (30/10/2022) pukul 00.30 WITA lalu, ketiganya berhasil menggondol uang korban sebesar Rp 120 Juta. Uang tersebut di simpan di dalam kamar.

Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Samboja Iptu Sutomo, saat itu pelapor sedang pergi keluar rumah dan saat pulang mendapati pintu jendela rumahnya terbuka.

"Saat masuk ke dalam rumah, didapati uang tunai tersebut telah hilang,” ujar , Minggu (12/5/2024).

Baca juga: Pencuri Modus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Gasak Mas Kawin Aditya, Uang dan HP Juga Raib

Baca juga: Anggota Polsek Samarinda Ulu Tangkap Pencuri Barang Milik Pedagang Pasar Pagi

Dua tahun kemudian, salah satu pelaku mengaku apabila telah melakukan aksi tersebut di lokasi yang sama.

Mereka beraksi kembali, pada Selasa (6/5/2024) sekira pukul 05.00 WITA. Dari pengakuan tersebut, saksi yang berada di lokasi perkara langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menurut keterangan pelaku, tiga sekawan tersebut berbagi peran saat hendak memuluskan aksinya ES dan KGI masuk ke dalam rumah untuk menggasak barang berharga. Sedangkan, ANR melakukan pemantauan dari luar rumah korban.

Baca juga: Curanmor di RS Bersalin Terekam CCTV, Polisi Menduga Pelaku Terkait Pencurian Mobil di Asam-asam

Para pelaku berhasil masuk ke rumah dengan menggunakan sebilah linggis. Barang berharga yang dicuri pun kemudian digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan dibelikan barang mewah.

Kini tiga sekawan itu bersama barang bukti telah digelandang ke Polsek Samboja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 3 Sekawan Bobol Rumah di Samboja Kukar, Sikat Uang Rp120 Juta untuk Berfoya-foya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved