Pemilu 2024
KPU dan PAN Kompak Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Pileg DPR di Kalsel
Kasus PHPU dugaan penggelembungan suara terhadap Partai Amanat Nasional untuk Pileg DPR dapil Kalsel 2 sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg DPR RI dapil Kalimantan Selatan 2 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Dalam sidang perkara bernomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024 itu, terdapat silang pendapat antara KPU dan Bawaslu.
KPU yang menjadi pihak termohon mengklaim proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang sudah berjalan dengan baik. Sedangkan Bawaslu menyatakan ada penambahan suara di tiga kabupaten/kota yaitu Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Banjarmasin. Ini sesuai Putusan Bawaslu RI Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.
Kuasa Hukum Termohon, Nurkhayat Santosa mengatakan, saksi Pemohon (PDIP) mulai mengajukan keberatan hanya pada pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
“Setelah dilakukan penelusuran dan pencermatan, keberatan yang diajukan pemohon tidak berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Pihak Termohon juga mengklaim telah membandingkan perolehan suara yang didalilkan Pemohon bahwa terjadi penggelembungan suara terhadap Partai Amanat Nasional untuk Pileg DPR dapil Kalsel 2.
Baca juga: Muhidin-Hasnur Lamar Tiga Partai Sehari, PAN Ingin Koalisi Dengan PKS di Pilgub Kalsel 2024
Baca juga: Empat Pj Bupati di Kalsel Masuk Bursa Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Harus Mundur
Namun, Termohon menyatakan hasil perolehan suara PAN yang tercatat dalam model C hasil, D hasil kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi tetap sama.
“Tidak ditemukan perbedaan sama sekali,” tekan Nurkhayat Santosa.
Oleh karena itu, Termohon berharap MK mengabulkan eksepsi pihaknya. Termohon meminta menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
“Dan menyatakan benar atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Pihak Terkait adalah Parta Amanat Nasional. Kuasa Hukum Pihak Terkait, Darul Huda Mustaqim menyebut objek PHPU yang dipersoalkan Pemohon yaitu ‘salah kamar’.
Menurutnya, MK tidak memiliki wewenang pada persoalan ini. Objek PHPU yang dipermasalahkan Pemohon seharusnya diselesaikan pada saat rekapitulasi di semua jenjang dengan mekanisme penyelesaian Administratif Cepat.
Ini menurut mereka sesuai Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 42 Perbawaslu 8 Tahun 2022.
“Mekanisme tersebut tidak dimanfaatkan oleh saksi mandat PDIP dan saksi mandat PDIP mengajukan keberatan dan menerima hasil rekapitulasi tanpa adanya catatan kejadian khusus,” kata Darul Huda Mustaqim.
Selain itu, Pihak Terkait menilai objek PHPU yang dipermasalahkan Pemohon merupakan dalil yang berangkat dari Putusan Administratif Bawaslu RI yang bermasalah, melawan hukum dan melanggar kode etik perilaku penyelenggara Pemilu.
KPU Kalsel
Mahkamah Konstitusi (MK)
penggelembungan suara
Bawaslu RI
PHPU
Pileg DPR dapil Kalsel 2
Banjarmasinpost.co.id
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.