Pemilu 2024
PAN: Tudingan Selisih Suara Demokrat Tak Pengaruhi Hasil Pemilu DPR di Kalsel
Kuasa Hukum KPU membantah adanya penggelembungan suara Pileg DPR RI 2024 di dapil Kalimantan Selatan 1.Hal ini terjadi pada siang MK
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya penggelembungan suara Pileg DPR RI 2024 di dapil Kalimantan Selatan 1.
Bantahan itu disampaikan Kuasa Hukum KPU yaitu Pieter Ell saat sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Pieter bahkan menuding permohonan Pemohon -dalam hal ini Partai Demokrat- adalah tidak jelas.
"Pemohon mendalilkan ada selisih rekapitulasi penghitungan suara di satu TPS di Desa Danda Jaya sebanyak tiga suara. Tetapi faktanya, tidak selisih. Suaranya 48 antara Pemohon dan Pihak Terkait," katanya, kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Danda Jaya merupakan satu desa yang ada di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.
Kuasa Hukum Termohon juga membantah tudingan penggelembungan suara Pileg DPR terhadap Partai Amanat Nasional, seperti yang didadilkan Pemohon.
Adapun, tudingan penggelembungan suara itu disebut di tujuh kecamatan di Kabupaten Banjar serta satu kecamatan di Barito Kuala.
"Kami telah menyandingkan dengan tabel sebagaimana yang sudah dilampirkan," tutur Pieter.
Baca juga: KPU dan PAN Kompak Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Pileg DPR di Kalsel
Baca juga: Muhidin-Hasnur Lamar Tiga Partai Sehari, PAN Ingin Koalisi Dengan PKS di Pilgub Kalsel 2024
Di sisi lain, Pieter mengakui benar adanya Putusan Bawaslu RI yang menyatakan tiga PPK yaitu Gambut, Kertak Hanyar, dan Sungai Pinang terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Berbeda dengan Kertak Hanyar-Gambut-Sungai Pinang, Bawaslu RI memutuskan PPK Aluh-Aluh dan Astambul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administraitf Pemilu.
Kuasa Hukum Termohon meminta Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan Pemohon dengan nomor perkaran 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini untuk seluruhnya.
"Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Pieter.
Sementara itu, Pihak Terkait yaitu PAN menilai perkara ini bukan wewenang MK. Sebab, Bawaslu Banjar dan Bawaslu RI telah memproses Laporan Pemohon dengan objek dugaan Pelanggaran Administratif.
"Jika mahkamah tetap mengadili perkara a quo, maka akan muncul ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pemilu," kata Kuasa Hukum Pihak Terkait,
Pemohon juga dianggap tidak memiliki legal standing. Selain itu, selisih suara yang dipersoalkan Partai Demokrat dinilai tidak mempengaruhi hasil Pileg DPR 2024 di dapil Kalsel 1.
PHPU
Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Pileg DPR RI 2024
Partai Demokrat
Partai PAN
Banjarmasinpost.co.id
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.