Berita Banjar

Polda Kalsel Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Astambul, 11 Operator SPBU Diinterogasi

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap penjualan BBM Biosolar bersubsidi secara ilegal

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Barang bukti berupa mobil tangki yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap penjualan BBM Biosolar bersubsidi secara ilegal atau diselewengkan.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (12/5/2024) di sebuah SPBU di Jalan A Yani, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Adapun pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat akan adanya aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi.

Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalsel pun kemudian bergerak menuju sebuah gudang yang diduga menjadi tempat menimbun BBM bersubsidi tersebut yang masih berada di Kecamatan Astambul.

Benar saja, di lokasi ini petugas menemukan adanya aktivitas pelangsiran pemindahan BBM bersubsidi.

"Di gudang ini ditemukan aktivitas melanggar hukum. Dan petugas pun mengamankan sekitar 4.000 liter BBM di gudang ini," ujar Wakil Direktur (Wadir) Krimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo.

Baca juga: Buaya Peliharaan Warga Mantuil Banjarmasin Diamankan Petugas, Berusia 5 Tahun Panjang 2,5 Meter

Baca juga: Diwakili Ulama, Acil Odah Lamar ‘Tiket’ Calon Gubernur Kalsel 2024 ke Golkar, Guru Wildan Ungkap Ini

Setelah itu lanjut AKBP Tri Hambodo, petugas pun melakukan pengembangan ke sebuah SPBU di Kecamatan Astambul yang menjadi tempat penjualan BBM bersubsidi tersebut.

Petugas pun menyita sebanyak satu unit mobil tangki, tiga unit truk dan satu buah minibus yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas jual beli BBM secara ilegal tersebut, hingga uang sebesar Rp 44 juta.

"Petugas pun mengintrogasi sekitar 11 operator di SPBU ini karena menjual BBM subsidi di atas harga normal kepada pelangsir," jelasnya saat menggelar pers rilis, Selasa (14/5/2024).

Dibeberkan oleh AKBP Tri Hambodo juga bahwa kasus ini pun mulai naik penyidikan, sehingga dalam waktu dekat akan ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Ini baru naik sidik, dan secepatnya apabila terpenuhi dua alat bukti maka akan segera kita tersangkakan," katanya.

Disinggung mengenai pemilik SPBU, AKBP Tri Hambodo pun menerangkan pihaknya akan melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan keterlibatannya.

Termasuk juga dugaan adanya sejumlah oknum aparat yang diduga TNI maupun Polri yang santer disebut-sebut ikut terlibat.

"Akan kami dalami informasi dari masyarakat terkait itu, termasuk juga ada informasi BBM-nya dijual ke penambang," pungkasnya. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved