Berita Banjarmasin
Buaya Peliharaan Warga Mantuil Banjarmasin Diamankan Petugas, Berusia 5 Tahun Panjang 2,5 Meter
Kedapatan pelihara buaya , seekor buaya milik warga Jalan Mantuil Kota Banjarmasin diamankan petugas Sat Polairud Polresta Banjarmasin & BKSDA Kalsel
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sat Polairud Polresta Banjarmasin bersama BKSDA Kalimantan Selatan datangi warga bantaran Sungai Martapura, Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan karena pelihara buaya tanpa izin, Selasa (14/5/2024).
Hal itu diketahui setelah adanya laporan dari warga terkait ada seseorang yang memelihara buaya.
“Ukurannya kurang lebih 2,5 meter dan berusia 5 tahun, buaya itu dirawat oleh warga tersebut di tepi Sungai Martapura,” ujar Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie, Rabu (15/5/2024).
Usai berkoodinasi dengan BKSDA Kalsel dan melakukan penyelidikan, pihaknya segera mendatangi warga yang diduga memelihara buaya tersebut.
Polisi juga memberi penjelasan bahwa memelihara buaya tersebut melanggar hukum.
“Karena buaya merupakan satwa yang dilindungi. Dengan pendekatan yang humanis, akhirnya pemilik buaya itu menyerahkan peliharaannya secara sukarela," kata Dading.
Baca juga: Buaya Pelambuan Tak Juga Berhasil Ditangkap, Tim Animal Rescue Gunakan Strategi Ini
Baca juga: Diwakili Ulama, Acil Odah Lamar ‘Tiket’ Calon Gubernur Kalsel 2024 ke Golkar, Guru Wildan Ungkap Ini
Selain melanggar hukum, tindakan memelihara buaya kata Dading juga membahayakan warga sekitar. Sebab menurutnya, buaya adalah hewan berdarah dingin dan termasuk binatang buas.
“Berbahaya jika lepas, dapat menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar,” imbuhnya.
Terkini, buaya itu sudah diserahkan ke BKSDA Kalsel untuk tindakan lebih lanjut. Namun demikian, keberadaan buaya itu ujar Dading tak ada kaitannya dengan teror buaya yang berkeliaran di perairan Sungai Pelambuan.
Ia mengimbau kepada warga untuk tidak memelihara satwa-satwa dilindungi tanpa izin resmi, karena akan ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar.
"Kalau saat ini masih ada yang memelihara, silahkan hubungi kami atau BKSDA Kalsel agar bisa ditangani dengan baik," tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Sat Polairud Polresta Banjarmasin
BKSDA Kalsel
buaya
Sungai Martapura
Jalan Tembus Mantuil
Kota Banjarmasin
Marak Aksi Gepeng di Jalan Kota Banjarmasin Libatkan Anak-anak, DPPPA Imbau Masyarakat Tak Beri Uang |
![]() |
---|
Diduga Imbas Skandal Guru Besar, Ratusan Alumni ULM di Kalsel Belum Terima Ijazah |
![]() |
---|
Mati Total Gegara Kabelnya Dicuri, Air Mancur Jembatan Pasar Lama Banjarmasin Kembali Difungsikan |
![]() |
---|
Padati Masjid Imam Syafii Banjarmasin, Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan |
![]() |
---|
Edarkan Narkoba Pria Ini Diringkus Polisi di Kelayan Selatan Banjarmasin, Paket Sabu Jadi Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.