Berita Banjarbaru

Dapat Pasokan dari Tanahlaut, Pria di Banjarbaru Ini Untung Rp12 Ribur per Liter Jual Miras

Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaka, karena terlibat dalam Kasus Tipiring Penjualan Tuak/Minuman Keras.

|
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
FOTO SULKANI UNTUK BPOST GROUP
Ilustrasi: INILAH miras yang ditemukan petugas Polsek Panyipatan di rumah M, Selasa (7/5) pagi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaka, karena terlibat dalam Kasus Tipiring Penjualan Tuak/Minuman Keras.

Pelaku bernama Wanda alias Ogok, diamankan saat berada di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Pria tersebut tidak berkutik saat diamankan di rumahnya, beserta barang bukti sebanyak 24 liter Miras jenis Tuak, dalam Operasi Kepolisian Sikat Intan 2024.

"Tuak sudah dalam kemasan, masing-masing berkapasitas satu liter," kata Kapolsek Cempaka AKP Syuaib Abdullah, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Bawa Dua Senjata Tajam di Jalan Pelabuhan Samudera Tanahbumbu, Pria Ini Diamankan Petugas

Baca juga: Lakukan Aksi Pencurian Gawai, Warga Banyu Tajun Tanjung Ditangkap Satreskrim Polres Tabalong

Diungkapkan Syuaib bahwa pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan dari informasi warga sekitar.

Pelaku beserta barang bukti ungkapan kasus Tipiring Penjualan Tuak/Minuman Keras di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru
Pelaku beserta barang bukti ungkapan kasus Tipiring Penjualan Tuak/Minuman Keras di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru (Polsek Cempaka untuk Bpost)

Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Cempaka langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.

"Ternyata benar, hasil penggeledahan anggota menemukan Miras jenis Tuak dan uang tunai Rp 265 Ribu," ujarnya.

Saat ditanyai petugas, pelaku Ogok mengakui, bahwa Miras jenis Tuak tersebut adalah miliknya untuk diperdagangkan.

Miras tersebut didapatkan oleh Ogok dari seseorang di Kabupaten Tanah Laut, dengan harga beli Rp 10 Ribu perliter.

"Pelaku mendapatkan keuntungan dengan menjual Tuak seharga Rp 12 Ribu perliter," jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya tersebut, Ogok dijerat
Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006, Tentang Larangan Minuman Beralkohol.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved