Berita Tabalong

Lakukan Aksi Pencurian Gawai, Warga Banyu Tajun Tanjung Ditangkap Satreskrim Polres Tabalong

Warga Banyu Tahun Kecamatan Tanjung, yang tinggal di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dibekuk jajaran Polres Tabalong

|
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Pelaku tindak pidana pencurian gawai di Tabalong yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Seorang lelaki berinisial MAS (22) warga Banyu Tahun, Kecamatan Tanjung, yang tinggal di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

MAS ditangkap karena tindak pidana pencurian yang ia lakukan. Bahkan aksi itu merugikan dua orang korban.

MAS dilaporkan mencuri gawai dari dua orang yang berbeda dan tempat yang berbeda. Aksi tersebut lalu dilaporkan oleh korbannya ke pihak kepolisian.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MAS diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diketahui oleh korban berinisial SU (29) warga Desa Maburai kecamatan Murung Pudak.

Baca juga: Operasional BRT Banjarbakula Terhenti Imbas Tak Dapat BBM, Kadishub Kalsel Buka Suara

Baca juga: Diduga Berkelamin Pria, Ini Kondisi Mayat Tanpa Identitas yang Ditemukan di Parit Kota Balikpapan

Menurut keterangan SU, saat dirinya bangun tidur untuk pergi ke toilet, ia melihat pintu lemari kaca sudah dalam keadaan terbuka dan saat dicek barang berharga miliknya sudah tidak ada lagi ditempat semula.

"Pelaku MAS berhasil diamankan di pasar Kapar, Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak dan mengakui perbuatannya," terang Iptu Joko, Rabu (15/5/2024).

Selain pencurian gawai milik SU, MAS juga mencuri gawai milik warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong berinisial KAB (65).

Kedua aksi ini ia lakukan pada waktu yang berbeda, yakni pada Bulan Maret dan April 2024 kemarin.

Pelaku MAS saat ini diamankan di Polsek Murung Pudak dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUH Pidana.

Adapun barang bukti yang disita berupa dua unit gawai warna biru dan merah, dua unit kotak gawai, dan satu unit kursi plastik warna biru.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved