Berita Tabalong
Residivis Narkoba Kembali Edarkan Sabu di Tabalong, Istri dan Keponakan Terseret
ES (50), warga Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel ditangkap karena kasus sabu
Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Proses hukum kini kembali harus dihadapi ES (50), warga Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Pria yang merupakan residivis kasus narkoba ini dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, Jumat (14/11/2025) pagi karena diduga kembali mengedarkan sabu.
Parahnya, kali ini bersama ES, petugas juga turut membekuk istrinya, HW (30), dan keponakannya, RP (20), yang diduga turut terlibat dalam peredaran barang terlarang itu.
Selain mereka bertiga, satu pelaku lainnya, ZP (20), yang merupakan teman ES, juga harus diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong.
Saat ini, empat pelaku yang sama-sama warga Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Senin (17/11/2025), membenarkan mengamankan residivis bersama istri dan keponakan serta satu pelaku lainnya dalam dugaan tindak pidana narkoba.
Baca juga: Isu Penggelapan Rp 2,6 M di Dinkes Banjarbaru Mencuat, Wali Kota Lisa Minta Inspektorat Investigasi
Diamankannya keempat pelaku berawal dari laporan warga yang gerah dengan aktivitas para pelaku yang diduga mengedarkan sabu.
Bukan hanya itu, pelaku diduga juga menyediakan kediamannya sebagai tempat transaksi dan menggunakan barang terlarang tersebut.
Sehingga banyak orang tak dikenal warga setempat datang ke kediaman pelaku, bahkan tak mengenal waktu dari pagi hingga dini hari.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa kediaman ES," kata Joko.
Saat itu, di kediaman ES, ditemukan petugas barang bukti 25 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu.
Sementara, HW yang merupakan istri ES, serta ZP, teman pelaku, ketika diperiksa, mengaku baru saja habis menggunakan sabu.
Kepada petugas saat itu, pelaku ES juga mengakui baru saja menjual sabu tersebut kepada seseorang.
Dari situ, petugas kemudian melanjutkan dengan mendatangi kediaman RP yang merupakan keponakan ES. Di kediaman RP yang hanya berjarak dua rumah dari kediaman ES, petugas juga menemukan 1 plastik klip berisi diduga sabu yang diakui RP didapat dari ES.
"Dengan temuan itu, keempat pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Joko.
| Kepala BPOM RI Sebut Laboratorium Kesehatan dan Keamanan Pangan MBG Tabalong Pertama di Indonesia |
|
|---|
| Pimpin Sertijab Kasatresnarkoba, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Sampaikan Pesan Ini |
|
|---|
| Jalani Sertijab, Iptu Andi Prasetya Koesoemo Resmi Pimpin Satresnarkoba Polres Tabalong |
|
|---|
| Residivis Narkoba di Tabalong Kembali Edarkan Sabu, Istri dan Keponakan Turut Diamankan Polisi |
|
|---|
| Lengkapi Layanan PSC 119 Tabalong Smart, Tiap Kelurahan Kini Miliki Ambulans |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Barang-bukti-dari-ES-50-warga-Bangun-Sari-Kelurahan-Belimbing-Raya.jpg)