Berita Tabalong

Residivis Narkoba di Tabalong Kembali Edarkan Sabu, Istri dan Keponakan Turut Diamankan Polisi

Satu mantan residivis kasus narkoba ES (50), warga Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong
BARANG BUKTI SABU- Barang bukti dari ES (50), warga Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, kini diamankan di Polres Tabalong karena kasus sabu, Senin (17/11/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID TANJUNG - Proses hukum kini kembali harus dihadapi ES (50), warga Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel. 

Pria yang merupakan residivis kasus narkoba ini dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, Jumat (14/11/2025) pagi karena diduga kembali mengedarkan sabu-sabu.

Parahnya, kali ini bersama ES, petugas juga turut membekuk istrinya, HW (30), dan keponakannya, RP (20), yang diduga turut terlibat dalam peredaran barang terlarang itu. 

Selain mereka bertiga, satu pelaku lainnya, ZP (20), yang merupakan teman ES, juga harus diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong.

Saat ini, empat pelaku yang sama-sama warga Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Misteri Penemuan Bocah yang Hilang di Loksado HSS, Ani Bingung Tetiba AN Ada di Pondok Terkunci

Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy Terbaru, Terbuka Bagi Lulusan S1, Ada Penempatan Kalsel dan Sumsel

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Senin (17/11/2025), membenarkan mengamankan residivis bersama istri dan keponakan serta satu pelaku lainnya dalam dugaan tindak pidana narkoba.

Diamankannya keempat pelaku berawal dari laporan warga yang gerah dengan aktivitas para pelaku yang diduga mengedarkan sabu-sabu. 

Bukan hanya itu, pelaku diduga juga menyediakan kediamannya sebagai tempat transaksi dan menggunakan barang terlarang tersebut. 

Sehingga banyak orang tak dikenal warga setempat datang ke kediaman pelaku, bahkan tak mengenal waktu dari pagi hingga dini hari.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa kediaman ES," kata Joko.

Saat itu, di kediaman ES, ditemukan petugas barang bukti 25 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu. 

Sementara, HW yang merupakan istri ES, serta ZP, teman pelaku, ketika diperiksa, mengaku baru saja habis menggunakan sabu-sabu. 

Kepada petugas saat itu, pelaku ES juga mengakui baru saja menjual sabu-sabu tersebut kepada seseorang.

Dari situ, petugas kemudian melanjutkan dengan mendatangi kediaman RP yang merupakan keponakan ES.

Di kediaman RP yang hanya berjarak dua rumah dari kediaman ES, petugas juga menemukan 1 plastik klip berisi diduga sabu-sabu yang diakui RP didapat dari ES.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved