Berita Tabalong

Residivis Narkoba di Tabalong Kembali Edarkan Sabu, Istri dan Keponakan Turut Diamankan Polisi

Satu mantan residivis kasus narkoba ES (50), warga Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong
BARANG BUKTI SABU- Barang bukti dari ES (50), warga Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, kini diamankan di Polres Tabalong karena kasus sabu, Senin (17/11/2025) 

"Dengan temuan itu, keempat pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Joko.

Adapun barang bukti yang disita, dari ES berupa 25 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,13 gram.

2 kotak bekas rokok, 2 buah dompet kecil warna abu-abu, 1 buah HP warna abu-abu, 2 pak plastik klip, serta uang tunai sejumlah Rp 650 ribu.

Dari pelaku ZP dan HW disita barang bukti berupa 2 buah pipet kaca berisi gumpalan serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu, 2 buah bong yang terpasang sedotan, dan 1 buah korek api gas warna merah. 

Sedangkan dari pelaku RP disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 gram, 1 buah HP warna biru beserta pelindung warna coklat.

(banjarmasinpost.co.id/donny usman)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved