Berita Tabalong
Residivis Narkoba di Tabalong Kembali Edarkan Sabu, Istri dan Keponakan Turut Diamankan Polisi
Satu mantan residivis kasus narkoba ES (50), warga Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID TANJUNG - Proses hukum kini kembali harus dihadapi ES (50), warga Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Pria yang merupakan residivis kasus narkoba ini dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, Jumat (14/11/2025) pagi karena diduga kembali mengedarkan sabu-sabu.
Parahnya, kali ini bersama ES, petugas juga turut membekuk istrinya, HW (30), dan keponakannya, RP (20), yang diduga turut terlibat dalam peredaran barang terlarang itu.
Selain mereka bertiga, satu pelaku lainnya, ZP (20), yang merupakan teman ES, juga harus diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong.
Saat ini, empat pelaku yang sama-sama warga Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Misteri Penemuan Bocah yang Hilang di Loksado HSS, Ani Bingung Tetiba AN Ada di Pondok Terkunci
Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy Terbaru, Terbuka Bagi Lulusan S1, Ada Penempatan Kalsel dan Sumsel
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Senin (17/11/2025), membenarkan mengamankan residivis bersama istri dan keponakan serta satu pelaku lainnya dalam dugaan tindak pidana narkoba.
Diamankannya keempat pelaku berawal dari laporan warga yang gerah dengan aktivitas para pelaku yang diduga mengedarkan sabu-sabu.
Bukan hanya itu, pelaku diduga juga menyediakan kediamannya sebagai tempat transaksi dan menggunakan barang terlarang tersebut.
Sehingga banyak orang tak dikenal warga setempat datang ke kediaman pelaku, bahkan tak mengenal waktu dari pagi hingga dini hari.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa kediaman ES," kata Joko.
Saat itu, di kediaman ES, ditemukan petugas barang bukti 25 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu.
Sementara, HW yang merupakan istri ES, serta ZP, teman pelaku, ketika diperiksa, mengaku baru saja habis menggunakan sabu-sabu.
Kepada petugas saat itu, pelaku ES juga mengakui baru saja menjual sabu-sabu tersebut kepada seseorang.
Dari situ, petugas kemudian melanjutkan dengan mendatangi kediaman RP yang merupakan keponakan ES.
Di kediaman RP yang hanya berjarak dua rumah dari kediaman ES, petugas juga menemukan 1 plastik klip berisi diduga sabu-sabu yang diakui RP didapat dari ES.
"Dengan temuan itu, keempat pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Joko.
Adapun barang bukti yang disita, dari ES berupa 25 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,13 gram.
2 kotak bekas rokok, 2 buah dompet kecil warna abu-abu, 1 buah HP warna abu-abu, 2 pak plastik klip, serta uang tunai sejumlah Rp 650 ribu.
Dari pelaku ZP dan HW disita barang bukti berupa 2 buah pipet kaca berisi gumpalan serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu, 2 buah bong yang terpasang sedotan, dan 1 buah korek api gas warna merah.
Sedangkan dari pelaku RP disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 gram, 1 buah HP warna biru beserta pelindung warna coklat.
(banjarmasinpost.co.id/donny usman)
| Lengkapi Layanan PSC 119 Tabalong Smart, Tiap Kelurahan Kini Miliki Ambulans |
|
|---|
| Dramatisnya Pemadaman Kebakaran di Tanjung Tabalong Kalsel, Relawan Sampai Terjatuh dari Kanopi |
|
|---|
| Kebakaran Toko Elektronik di Tanjung Tabalong, Beberapa Relawan Terluka Saat Lakukan Pemadaman |
|
|---|
| Dibekuk di Rumah, Pria Asal Desa Barimbun Tabalong Ini Simpan Paketan Sabu Siap Edar |
|
|---|
| Benda Kecil Ini Ternyata Jadi Satu Petunjuk Penemuan Mayat di Semak Belukar Mabuun Tabalong Kalsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Barang-bukti-dari-ES-50-warga-Bangun-Sari-Kelurahan-Belimbing-Raya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.