Kriminalitas di Kalsel

Digerebek Polisi, Pria di Batola Ini Sembunyikan Puluhan Butir Obat Terlarang di Bawah Kasur

SI alias Agau (42) tak berkutik saat digerebek Satresnarkoba Polres Batola. Polisi menemukan 91 butir obat terlarang Karisopradol

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Batola untuk BPost
Puluhan barang bukti pil diduga obat terlarang jenis karisopradol diamankan dari pria berinisial SI alias Agau (42). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Seorang pria berinisial SI alias Agau (42) digerebek personel Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) karena terlibat peredaran obat terlarang, Senin (20/5/2024).

Saat digerebek polisi, Agau terbukti menyimpan 91 butir pil putih diduga Karisopradol, dalam kemasan plastik klip, plastik ukuran kecil diduga siap edar dan ukuran besar diduga dari bandar.

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola Iptu Ma'rum mengatakan pelaku sudah menjadi target operasi. 

Menurutnya Kasatreskoba AKP Mashuri yang memimpin kegiatan penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Desa Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola, Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 19.30 Wita. 

Baca juga: Simpan Ratusan Butir Obat Terlarang, Warga Pandawan HST Ini Diamankan Polisi

Baca juga: Peredaran 30 Ribu Butir Obat Terlarang di Balangan Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus

Pelaku mengakui,  pil Karisopradol disimpan dalam dompet yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidur adalah miliknya. 

"Penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang kerap resah dan gelisah melihat aktivitas pelaku.

Masyarakat menduga pelaku sebagai pengedar. Ternyata memiliki 91 butir pil disimpan di bawah kasur tempat tidur," ujar Kasi Humas Iptu Ma'rum.  (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved