Berita Balangan

Peredaran 30 Ribu Butir Obat Terlarang di Balangan Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus

Tiga pelaku peredaran obat terlarang diciduk jajaran Sat Narkoba Polres Balangan di beberapa lokasi, ini kata Kapolres Balangan

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurnia Wati
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin saat menjelaskan kronologis penangkapan pelaku peredaran obat terlarang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Jajaran Sat Narkoba Polres Balangan menggagalkan peredaran sedikitnya 30 ribu butir obat terlarang baru-baru ini.

Dari gerak tersebut petugas menangkap tiga orang yang diduga kuat terlibat peredaran obat terlarang tersebut.

Yang cukup mengejutkan nilai ribuan obat tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Tiga tersangka yang diamankan kasus kepemilikan puluhan ribu obat terlarang adalah  RD, WY dan RIY.

Penangkapan pelaku berawal petugas  mengamankan satu pelaku di Desa Panaitan Kecamatan Lampihong dengan barang bukti 20 butir.

Dari situ petugas melakukanpengembangan dan akhirnya melakukan penangkapan kembali di Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin mengungkap sebanyak lima laporan polisi yang melibatkan delapan tersangka.

Baca juga: Penambang Ilegal Mulai Rambah Wilayah PT Adaro, Polres Balangan Pasang Garis Polisi di Lokasi

Baca juga: BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut di Desa Sungai Rangas HST, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka di antaranya berhasil diamankan oleh Polres Balangan sementara satu tersangka diamankan oleh Polsek Awayan. 

"Barang bukti lain yang disita sabu-sabu seberat 5,53 gram, obat-obatan narkotika sebanyak 2220 butir dan daftar G sebanyak 9000 butir," ungkap Riza.

Selain itu lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengungkap beberapa kasus lainnya antara lain kasus penganiayaan berat dua dengan dua laporan polisi, senjata tajam satu kasus, pencurian dan pemberatan dua kasus, penggelapan satu kasus, dan judi dadu satu kasus. 

Kapolres menambahkan dalam penanganan kasus narkotika Satuan Resnarkoba mengamankan sebanyak delapan tersangka, sementara pada Satuan Reskrim juga mengamankan sebanyak delapan tersangka dari enam kasus.

Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved