AOL DPRD Kalsel

Gubernur Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ke DPRD Kalsel

Gubernur Kalsel diwakili Sekdaprov Roy Rizali Anwar menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 di DPRD Kalsel

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Humas DPRD Kalsel
Rapat paripurna di Kantor DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (20/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ke DPRD Provinsi setempat, Senin (20/5/2024).

Laporan keuangan yang sebelumnya diperiksa BPK RI itu disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar saat Rapat Paripurna.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 lebih diarahkan pada penjelasan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2023.

“Sementara itu, penjelasan terkait Pelaksanaan APBD berupa output program dan kegiatan telah dijelaskan dalam LKPj akhir tahun anggaran 2023 yang telah mendapat Rekomendasi DPRD,” ungkap Roy.

Roy menyampaikan penjelasan Gubernur terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel terdiri dari tujuh jenis.

Rapat paripurna di Kantor DPRD Kalsel,1
Rapat paripurna di Kantor DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (20/5/2024).

Yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Penjelasan mengenai kinerja keuangan Pemprov Kalsel tersebut merupakan bagian dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved