Serambi UmmaH

Kapan Air Putih Diragukan Halalnya? Begini Penjelasan Ustadz Zulkifli Dai dari Kota Banjarmasin

Bagi kaum muslim, segala sesuatu yang dikonsumsi dan digunakan perlu dipastikan bersih, aman dan halal. Tidak terkecuali air putih

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Mulyadi Danu Saputra
dok pribadi
Ustadz Zulkifli, Sekretaris MUI Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 


Di antaranya, hadis Nabi Muhammad SAW,”Air laut itu suci dan bangkainya pun halal. (HR Tirmidzi). Kemudian, dalam Al Qur'an Surah Al-A'raf ayat 157, yang artinya: Dan Dia telah menghalalkan bagi kamu segala yang baik dan mengharamkan bagimu segala yang buruk.


Zulkifli merangkumkan, berdasar dalil-dalil tersebut, air suci dan halal memiliki beberapa kriteria. Yakni air mutlak: Air yang suci, bersih dan mengalir. Contohnya air hujan, air sumur, air sungai, air telaga dan air laut.


Kemudian ada air yang telah berubah sifatnya (warna, rasa, dan bau) karena bercampur najis.
Contohnya air yang terkena bangkai hewan, air yang terkena kotoran manusia dan air yang terkena limbah industri.


Air yang berubah sifat menjadi najis dan haram untuk digunakan. Namun, dalam kondisi darurat, air najis dapat digunakan untuk bersuci dengan cara istinja' dan tayammum. (banjarmasinpost/eka pertiwi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved