Berita Tanahbumbu
Anggota Reskrim Polsek Mentewe Tanahbumbu Amankan Pengedar Sabu, Barbuknya Uang Tunai Rp 900 Ribu
Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga keras sebagai pengedar narkoba berjenis sabu dengan jumlah lumayan banya
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga keras sebagai pengedar narkoba berjenis sabu dengan jumlah lumayan banyak, Sabtu (25/5/2024) petang.
Pelaku diduga selama ini sangat licin dalam mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Mantewe.\
Namun berkat kerja keras unit reskrim Polsek Mantewe berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut di wilayah hukumnya
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Narkoba, Iptu Anang setiawan didampingi Kapolsek Mantewe Iptu Danang kepada media membenarkan atas penangkapan pelaku tersebut.
Baca juga: Momen Rashdul Kiblat, Ketua DMI HSS Sebut Hanya Tiga Masjid Miliki Jam Matahari
Baca juga: Dua Pelaku Pencuri Tiga Laptop dan Satu Notebook SMPN 16 Banjarmasin Berhasil Dibekuk Polisi
“Pelaku MH (38) merupakan warga Jalan Transmigrasi RT 09 Dusun 3 Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Anang.
Penangkapan ini merupakan atas laporan dan kerjasama dengan masyarakat setempat guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Mantewe
Saatb dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku ditemukan dua kantong paket besar narkotika berjenis sabu dengan berat 7,75 Gram, dan 5 paket kecil dengan berat 1,36 gram.
Kini pelaku telah mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya, dan diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan Polsek Mantewe guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu juga turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam dan uang tunai Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan alat dan hasil dari penjualan narkotika tersebut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perlu diketahui, penangkapan pelaku ini masuk dalam operasi kewilayahan antik intan 2024.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)
| Geledah Rumah di Simpang Empat Tanahbumbu, Polisi Temukan 12,32 Gram Sabu di Kamar |
|
|---|
| Gegara Pecah Ban, Truk Hilang Kendali Tabrak Tembok di Desa Kersik Putih Tanahbumbu |
|
|---|
| Satgas TMMD ke-126 Tanahbumbu Bangun Gapura di Rejosari, Jadi Ikon Kebersamaan TNI dan Rakyat |
|
|---|
| Jalan A Yani KM 171 Tanahbumbu Longsor Lagi, Polsek Satui Pasang Ban dan Rambu Peringatan |
|
|---|
| Pemuda di Desa Sinar Bulan Tanahbumbu Diringkus Polisi, Simpan 5 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.