Breaking News

Berita Tanahbumbu

Anggota Reskrim Polsek Mentewe Tanahbumbu Amankan Pengedar Sabu, Barbuknya Uang Tunai Rp 900 Ribu

Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga keras sebagai pengedar narkoba berjenis sabu dengan jumlah lumayan banya

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
Foto Kasat Narkoba Polres Tanahbumbu
Unit reskrim polsek mantewe berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga keras sebagai pengedar narkoba berjenis sabu dengan jumlah lumayan banyak, Sabtu (25/5/2024) petang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga keras sebagai pengedar narkoba berjenis sabu dengan jumlah lumayan banyak, Sabtu (25/5/2024) petang.

Pelaku diduga selama ini sangat licin dalam mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Mantewe.\

Namun berkat kerja keras unit reskrim Polsek Mantewe berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut di wilayah hukumnya

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Narkoba, Iptu Anang setiawan didampingi Kapolsek Mantewe Iptu Danang kepada media membenarkan atas penangkapan pelaku tersebut.

Baca juga: Momen Rashdul Kiblat, Ketua DMI HSS Sebut Hanya Tiga Masjid Miliki Jam Matahari

Baca juga: Dua Pelaku Pencuri Tiga Laptop dan Satu Notebook SMPN 16 Banjarmasin Berhasil Dibekuk Polisi

“Pelaku MH (38) merupakan warga Jalan Transmigrasi RT 09 Dusun 3 Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Anang.

Penangkapan ini merupakan atas laporan dan kerjasama dengan masyarakat setempat guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Mantewe

Saatb dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku ditemukan dua kantong paket besar narkotika berjenis sabu dengan berat 7,75 Gram, dan 5 paket kecil dengan berat 1,36 gram.

Kini pelaku telah mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya, dan diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan Polsek Mantewe guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu juga turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam dan uang tunai Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan alat dan hasil dari penjualan narkotika tersebut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perlu diketahui, penangkapan pelaku ini masuk dalam operasi kewilayahan antik intan 2024.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved