Berita Banjar

Pedagang 16 Pasar di Kabupaten Banjar Diwajibkan Daftar Ulang, Ini Tujuannya

Pedagang 16 Pasar di Kabupaten Banjar diwajibkan melakukan pendaftaran ulang di masing-masing unitnya

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Gusti Andre
Pengelola PD Pasar Bauntung Batuah berkeliling Pasar Martapura. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Semua pedagang apapun jenisnya di bawah binaan  Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah (Perumda PBB) Kabupaten Banjar diminta untuk melakukan daftar ulang ke masing masing unit pengelolanya. 

Kebijakan ini bertujuan untuk pembaharuan data sekaligus penyusunan ulang legalitas para pedagang dalam berjualan.

"Jadi registrasi ulang ini berlaku wajib kepada semua pedagang  di 16 pasar di Kabupaten Banjar," kata Humas Perumda PBB Banjar Gusti Andre, Selasa (28/5/2024). 

Selain itu, lanjut Gusti Andre, hal ini dilakukan sekaligus pembaharuan  Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU) dan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) yang harus diperpanjang atau di update, sebab itu hanya berlaku satu tahun, sehingga para pedagang harus melakukan perpanjangan.

Baca juga: Ini Identitas Jasad Pria yang Ditemukan Sebuah di Warung di Desa Tajau Landung Sungai Tabuk Banjar

Baca juga: Cek Kiblat Istiwa A’zam, Kemenag Banjar Pantau Lagi Matahari Selasa Sore

Daftar ulang ini dilakukan mulai Mei 2024 hingga agustus 2024. Agar pendaftaran ulang ini lebih memikat pedagang, maka pihak Perumda PBB siap memberikan  dengan hadiah puluhan juta untuk menarik minat pedagang untuk melakukan registrasi ulang. 

"Kenapa kami buatkan ada hadiahnya, itu untuk menggali potensi pendapatan, agar para pedagang tertarik. Untuk hadiahnya kami siapkan puluhan juta, terdiri dari sepeda motor, motor listrik, sepeda gunung, dan hadiah menarik lainnya, " jelasnya. 

Adapun, pengundian dijadwalkan ketika Agustus nanti.  Adapun persyaratan pedagang untuk melakukan registrasi tidak sulit, di mana pedagang menyediakan surat lama, KTP, serta materai Rp10.000.

"Jika, pemilik sebelumnya sudah meninggal, maka akan dilakukan balik nama, " ujaranya. 

Baca juga: Serahkan Berkas ke PKS Banjar, Tim Pemenangan Sebut Saidi Mansyur Sudah Datangi Tiga Partai Ini

Untuk diketahui, jumlah pasar yang dikelola oleh Perumda PBB Banjar mencapai 16 unit, terdiri dari Area I Martapura, Area II Astambul dan KKTS, Area III Gambut dan Kertak Hanyar. 

Salah satu pedagang, Munawati alias Acil Ati, mengaku belum daftar ulang. "Ya nanti kami akan cari berkas dulu, nanti dikumpulkan ke kantor unit, " kata Acil Ati yang merupakan pedagang beras di Pasar Martapura. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)


Head Shoot Humas Perumda PBB Banjar Gusti Andre

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved