Pemilu 2024

DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu HSS Masridah Badwie, Hasnan Fauzan Tunggu Pengganti Antarwaktu

DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Masridah Badwie

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Istimewa
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (28/5/2024), salah satunya membacakan keputusan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada anggota Bawaslu Kabupaten HSS Masridah Badwie. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Masridah Badwie.

Anggota Bawaslu HSS di Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas dan HUbungan Antarlembaga itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa 28 Mei 2024, termasuk putusan untuk Masridah.

Menyikapi putusan itu, Ketua Bawaslu HSS Hasna Fauzan yang dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, Rabu (29/5/2024) mengatakan, menghargai keputusan DKPP.

“Sesuai aturan, dalam waktu 7 hari setelah keputusan itu dikeluarkan, ditindak lanjuti Bawaslu RI, dengan memutuskan dan melantik pengganti antarwaktu (PAW) . Kami siap menerima anggota PAW,”kata Hasnan.

Baca juga: Dana Pilkada untuk KPU dan Bawaslu HSS Sudah Cair, Pj Bupati Sebut Masih Ada Tambahan dari Pemprov

Baca juga: Pendaftaran PKD Pilkada 2024 Diperpanjang, Ketua Bawaslu HSU Sebut Kuota Masih Kurang

Mengenai kekosongan sementara belum ada pelantikan anggota pengganti, Hasnan mengatakan tidak ada masalah.

“Insya Allah tidak ada pekerjaan yang terhambat, dalam tahapan saat ini. Kami siap menghendel tugas sementara menunggu keputusan PAW dari Bawaslu RI,”katanya.

Masridah Badwie diberi sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP terhitung sejak putusan dibacakan Ketua Ketua Majelis yang mengadili, Heddy Lugito  dalam amar putusan perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2024.

Pada putusan itu yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk kasus asusila sebagaimana fakta persidangan dan dipertimbangan putusan yang perkaranya disidangkan secara tertutup.

Soal pelangaran etik yang membuat Masridah Badwie diberhentikan tetap, Hasnan enggan berkomentar dengan alasan kasus  tersebut masalah pribadi yang bersangkutan.

Ditanya apakah yang bersangkutan masih aktif di kegiatan Bawaslu? Hasnan mengatakan sampai hari ini pun masih aktif karena keputusan Bawaslu RI sendiri belum keluar.

Hasnan pun menyatakan tak pernah membicarakan masalah itu dengan anggotanya tersebut, dengan alasan masuk wilayah privat.

Mengenai PAW, berdasarkan rangking nilai saat seleksi, kata Hasnan adalah Kamaludin, mantan anggota KPU HSS periode 2019-2024.

Sementara itu, Bawaslu HSS saat ini masih melaksanakan tahapan perekrutan pengawas tingkat kelurahan dan desa.

“Kemarin sudah selesai tahap wawancara. REncana diumumkan Jumat 31 Mei besok, disuse pelantikan dengan jadwal antara Sabtu atau Minggu,”kata Hasnan Fauzan.

Baca juga: Pilkada HSS 2024, Pj Bupati Hermansyah Sudah Mendaftar ke PKB dengan Mengutus Seseorang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved