Berita Banjarmasin

ABH Insiden Berdarah di SMAN 7 Banjarmasin Dihukum Pidana Pembinaan, Jaksa dan Pengacara Pikir-pikir

Inikata jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus berdarah di SMAN 7 Banjarmasin mengenai vonis hakim

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Suasana pembacaan putusan sidang ABH dalam kasus berdarah di SMAN 7 Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus berdarah di SMAN 7 Banjarmasin tahun lalu berinisial ARR, dijatuhi pidana pembinaan selama satu tahun.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ariyas Dedy selaku Hakim Tunggal dalam persidangan yang dilaksanakan hari ini Kamis (30/5/2024) di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dan dalam amar putusannya, hakim pun menyatakan bahwa ABH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak (korban,red), yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Hakim pun kemudian menjatuhkan pidana kepada ABH berupa pidana pembinaan selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada anak (ABH,red) oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di lembaga Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria di Landasan Ulin, Banjarbaru," ujar hakim.

Selain menjatuhkan pidana pembinaan, hakim juga menjatuhkan hukuman menerima permohonan restitusi untuk sebagian dan membebankan orangtua ABH untuk membayar restitusi kepada orangtua anak korban sebesar Rp 79.877.000.

Baca juga: ABH Kasus Berdarah di SMAN 7 Banjarmasin Divonis Pidana Pembinaan 1 Tahun

Baca juga: BREAKING NEWS - Bangunan Liar di Jalan Sungai Miai Luar Banjarmasin Dibongkar Petugas

Atas putusan tersebut, hakim pun memberikan kesempatan kepada ABH melalui penasihat hukumnya dan juga JPU.

Baik penasihat hukum ABH dan juga JPU pun menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum ABH, Reza Faisal SH dari LKBH untuk Wanita dan Keluarga Banjarmasin mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut karena ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga.

"Ada waktu tujuh hari pikir-pikir, dan kami akan berkoordinasi dengan keluarga," jelasnya.

Sekadar mengingatkan, kasus ini sempat menggemparkan masyarakat Kalsel khususnya Banjarmasin.

Pasalnya ABH melakukan penganiayaan kepada rekannya yang juga merupakan siswa di sekolah yang sama menggunakan senjata tajam. Rekaman CCTV saat terjadinya insiden berdarah ini pun sempat viral di media sosial.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved