Pileg DPR RI 2024

Anggota PPS Ini Akui Gelembungkan Suara PAN di Pileg DPR Kalsel, Dibayar Rp 100 Ribu Per Suara

Partai Demokrat menghadirkan saksi bernama Sulaiman pada sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPR dapil Kalsel 1

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Tangkapan Layar Youtube MK
Sulaiman, saksi yang dihadirkan Partai Demokrat dalam sidang lanjutan sengketa PHPU perkara nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di MK, Rabu (29/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Partai Demokrat menghadirkan saksi bernama Sulaiman pada sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPR dapil Kalimantan Selatan 1 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/5/2024).

Sulaiman yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tanipah, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar mengakui melakukan penggelembungan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN).

Di hadapan Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo, Sulaiman mengaku diperintah seorang anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) setempat untuk menambah perolehan suara PAN. Total penambahan itu sebanyak 634 yang berasal dari suara tidak sah.

Sulaiman juga mengaku diberi bayaran Rp100 ribu untuk setiap satu suara yang pindah ke PAN.

Baca juga: Bertemu Surya Paloh, Nasdem Resmi Dukung Acil Odah-Rozanie di Pilgub Kalsel 2024

Baca juga: Zairullah - Ibnu Sina Jalin Komunikasi Politik, Bakal Berduet di Pilgub Kalsel 2024?

“Apakah saudara mengisi semua 634 suara?,” tanya Suhartoyo ke Sulaiman.

“Betul pak,” jawab Sulaiman.

“Itu tersebar di beberapa caleg hanya satu, dua dan tiga atau ada nomor urut yang lain di PAN?,” tanya Suhartoyo lagi.

“Partai, caleg 1, caleg 2, saya kurang ingat pak, tapi yang dominan 1 dan partai,” sahut Sulaiman.

Uang yang dijanjikan untuk perpindahan suara tersebut juga sudah diterima Sulaiman. Ia mengaku menerima total Rp8 juta secara cash dari seorang PPK tersebut.

Nilai Rp8 juta tersebut dianggap Sulaiman tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal.

Jika dihitung, 634 suara dikali Rp100 ribu totalnya mencapai Rp63.400.000.

“Dari 634 suara dikali Rp100 ribu itu ternyata dibagi empat, ternyata tidak sesuai,” ucap Sulaiman.

“Jadi bukan Rp63.400.000 ya? Tapi dibagi? Berapa orang itu yang dapat?,” cecar Suhartoyo.

“Dua orang anggota PPK,” jawab Sulaiman.

Perkara ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved