Pileg DPR RI 2024
Anggota PPS Ini Akui Gelembungkan Suara PAN di Pileg DPR Kalsel, Dibayar Rp 100 Ribu Per Suara
Partai Demokrat menghadirkan saksi bernama Sulaiman pada sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPR dapil Kalsel 1
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Riza Anshari tak terlalu memusingkan pernyataan Sulaiman saat persidangan.
Sebab menurutnya, argumen yang disampaikan saksi hanya sebatas narasi, di lapangan tak pernah terbukti.
“Apalagi tidak ada putusan Bawaslu maupun hasil temuan Gakumdu perihal ini,” ujarnya.
Dia menegaskan, KPU sudah melaksanakan rekapitulasi berjenjang sesuai ketentuan. “Kami sesuai data. Tak pakai narasi,” ujarnya.
Sebagai konteks, Demokrat sebagai Pemohon menyoal perolehan suara PAN di Pileg DPR dapil Kalsel 1 yang melejit.
Berdasarkan penghitungan Demokrat, PAN seharusnya memperoleh suara sebanyak 88.536.
Namun penghitungan versi KPU sebagai Pihak Termohon menyatakan PAN memperoleh 94.602 suara. Ada selisih 6.066 suara.
Sebaliknya, Pemohon mengklaim perolehan suara Demokrat berkurang.
Versi Pemohon, Demokrat semestinya memperoleh 89.980 suara. Sedangkan, versi Termohon, Partai Demokrat memperoleh 89.979 suara.
Perkara ini memperebutkan slot terakhir alias kursi keenam di Senayan untuk dapil Kalsel I.
Caleg yang mendapat kursi keenam yang akan duduk di Senayan itu adalah Pangeran Khairul Saleh, caleg petahana yang saat ini merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sementara Partai Demokrat berada di urutan ketujuh.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Wajah Lebam Dianiaya, AR Laporkan sang Pacar Bripda AR ke Propam: Pergoki Hubungi Wanita Lain |
![]() |
---|
Klarifikasi Polemik Honor, Komisioner Baru KPID Kalsel Konsultasi ke Pemprov |
![]() |
---|
Rencana Berani Chelsea dan Maresca Untuk Xavi Simons Setelah Membuka Pembicaraan dengan Fermin Lopez |
![]() |
---|
Hadapi Tantangan Replanting, Teknologi Riset Sawit Jadi Solusi Petani Kalsel |
![]() |
---|
MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Agar Fokus Urus Kementerian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.