Berita Tanahbumbu

Pelaku Pencurian Aki Dump Truk Diserahkan Pihak Keluarga ke Polres Tanahbumbu

Seorang laki-laki berinisial I berusia 45 tahun diamankan petugas Polres Tanahbumbu usai diserahkan oleh pihak keluarga lantaran mencuri aki dump truk

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tanahbumbu
Seorang laki-laki berinisial I berusia 45 tahun diamankan petugas Polres Tanahbumbu usai diserahkan oleh pihak keluarga lantaran mencuri aki dump truk milik perusahaan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Seorang laki-laki berinisial I berusia 45 tahun diamankan petugas Polres Tanahbumbu usai diserahkan oleh pihak keluarga lantaran mencuri aki dump truk milik perusahaan.

Hal itu disimpan oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Minggu (2/6/2024).

Polsek Satui, menerima pelaku pada Jumat (31/05/24) pukul 17.00 Wita dengan diantar oleh keluarga atas dugaan telah mencuri aki dump truk di perusahaan PT Rukun Tiga Saudara (PT RTS).

“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Satui. Dia menyerahkan diri diantar pihak keluarganya,” ungkapnya.

Baca juga: Demi Bersepeda, Pria Ini dengan Komunitas Gores di HSS Habiskan Jutaan Rupiah Sekali Ikuti Event

Baca juga: Temukan Kejanggalan Pilkada, Pengawas Kelurahan Desa Diminta Koordinasi Panwaslu dan Bawaslu Batola

Ia menuturkan peristiwa pencurian terjadi di Workshop PT RTS Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Sabtu (25/05/24) pukul 17.00 Wita.

Berawal pada hari Minggu pagi suopir tronton ingin memindahkan trontonnya, tetapi melihat aki mobil sudah tidak ada di tempatnya atau di gudang.

Kemudian supir langsung menghubungi managernya berinisial SD dan keesokan harinya manager pun langsung menanyakan kejadian ini kepada security yang jaga malam.

Namun memang pada malam itu workshop sedang tidak ada aktivitas, sehingga manager menanyakan lagi kepada security yang jaga siang pada hari itu.

Dan memang benar orang yang dicurigai berinisial I ada keluar dari wilayah workshop tanpa izin.

Kemudian manager SD langsung menelpon I dengan alasan pulang duluan. Keesokan harinya pada saat semua supir kumpul dilakukan pengecekan dan ditanyai satu persatu. Kemudian tersangka I meminta izin untuk pergi ke wc tetapi tidak balik lagi.

Atas kejadian tersebut PT RTS mengalami kerugian sekitar Rp 3.100.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kami juga mengamankan barang bukti dua buah AKI dump truk merk GS,” pungkas tutup Kasi Humas.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved