Kriminalitas Banjarmasin
Dua Anak di Bawah Umur di Banjarmasin Jadi Korban Asusila, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian
Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap dua kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan motif bertemu di aplikasi pencarian jodoh.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap dua kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan motif yang sama, yakni bertemu di aplikasi pencarian jodoh.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa pada saat press release di Mako Polresta Banjarmasin, Selasa (3/6/2024).
Motifnya, menurut Eru, pelaku bertemu dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh, lalu kemudian diajak bertemu, pacaran, lalu melancarkan bujuk rayu hingga berakhir di ranjang.
“Yang pertama, laporan kami terima pada 25 Maret 2024. Pelapor berinisial MR yang merupakan ibu korban. Sementara korban berinisial FE, berusia 14 tahun,” ujar Eru.
Korban diketahui tak kunjung pulang ke rumah dari tanggal 21 Maret. Ibunya sempat memposting di grup alumni sekolah terkait anaknya yang tak kunjung pulang.
Lalu pada tanggal 24 Maret, teman MR sempat melihat FE berada di kawasan Banjarmasin Utara. FE pun segera diamankan lalu dijemput oleh MR.
“Korban dibawa oleh orangtuanya tersebut untuk melapor ke Polresta Banjarmasin. Korban mengaku disetubuhi oleh pacarnya yang baru bertemu di aplikasi kencan,” sambung Eru.
Penyelidikan pun dilakukan, hingga akhirnya pada Jumat (30/5/2024) kemarin, pelaku berinisial AD diringkus polisi di Jalan Niaga, Banjarmasin Tengah.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah beberapa kali menyetubuhi FE di dua hotel kawasan Banjarmasin Tengah. Pelaku melancarkan bujuk rayu dengan mengiming-imingi akan menikahi korban.
“Pengakuannya ia bertemu dari aplikasi jodoh, ketemuan, lalu pacaran ditraktir makan dan lain sebagainya, lalu dibawa ke hotel,” tuturnya.
Selesai dari situ, pelaku juga memberi korban uang Rp 150 ribu. Hal itu dilakukan pelaku beberapa kali, selama empat hari korban tak kunjung pulang.
Bahkan, pelaku juga sempat membuat video persetubuhannya tersebut. “Pengakuannya video itu untuk konsumsi pribadi. Sampai saat ini belum ada indikasi disebar,” ujar Eru.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat kepolisian dengan pasal perlindungan anak, Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 61 ayat (1) KUHP.
Pada kasus kedua, polisi menerima laporan dari AN, orangtua korban berinisial MG pada 18 April 2024 silam. “Motifnya sama. Korban dan pelaku bertemu dari aplikasi jodoh, chatting, ketemuan, bujuk rayu lalu dibawa ke hotel,” ujar Eru.
Korban dibawa dua hari tanpa pulang ke rumah oleh seorang pria berinisial AK. Berdasarkan keterangan para saksi, korban awalnya izin ingin membeli sate, namun tak kunjung pulang selama satu jam lebih.
Keluarganya pun segera menyusul korban ke pedagang sate tersebut. “Berdasarkan keterangan pedagang sate, korban memang sempat membeli sate dan tampak terburu-buru. Lalu dari kejauhan ia dijemput oleh seorang pria,” sambung Eru.
Karena korban tak mempunyai handphone, orangtuanya pun segera memeriksa handphone adik korban yang sering dipinjamnya. Dan ternyata di handphone tersebut ada chat dari seseorang yang hendak membawanya pergi.
“Orangtua korban segera melaporkan hal tersebut ke Polresta Banjarmasin,” lanjut Eru.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan korban yang saat itu dibawa oleh pelaku berinisial AK.
“Berdasarkan keterangan korban, ia ingin pergi dari rumah lantaran dimarahi oleh ibunya saat di rumah. Korban juga mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali oleh pelaku di hotel kawasan Banjarmasin Tengah,” ungkap Eru.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. (sul)
Satreskrim Bentuk Patroli Cyber
Maraknya kasus seksual terhadap anak itu tentunya membuat Satreskrim Polresta Banjarmasin berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.
“Kami bersama dengan Binmas akan berkoordinasi dengan beberapa instansi seperti Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial, tim ahli psikolog untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait antisipasi kejahatan serupa,” kata Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa.
Selain itu, akan ada patroli cyber yang dilakukan oleh kepolisian terhadap penyalahgunaan aplikasi jodoh.
“Kami koordinasikan dengan kominfo untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan atau indikasi kejahatan seksual,” lanjutnya.
Eru juga berpesan kepada masyarakat dan orangtua agar selalu awasi 3P. “Yaktu awasi pendidikan, pergaulan dan penggunaan media sosial anak,” tandasnya. (sul)
Kriminalitas Banjarmasin
korban pencabulan
Kasus pencabulan anak
Polresta Banjarmasin
Satreskrim Polresta Banjarmasin
| Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |
|
|---|
| Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |
|
|---|
| Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |
|
|---|
| Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |
|
|---|
| Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-87666.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.