Berita HSU

Jalan Bypass Panangkalan-Bayur HSU Mulai Ramai Pedagang, Satpol PP Pasang Larangan Dirikan Bangunan

Satpol PP HSU larang dirikan bangunan di ruang ruas Jalan Bypass Panangkalaan-Bayur, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan

|
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Satpol PP HSU Untuk BPost
Satpol PP Pasang Larangan Dirikan Bangunan di Ruang Jalan Bypass Panangkalan-Bayur, HSU 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Semenjak dibuka dan difungsikan beberapa bulan lalu, ruas Jalan Bypass Panangkalaan-Bayur, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan selalu ramai dari aktivitas warga.

Keramaian ini sangat terlihat sore hari, baik dari warga yang sengaja singgah untuk bersantai di tepi ruas Jalan Bypass Panangkalaan-Bayur.

Banyaknya warga yang datang menjadikan dengan cepatnya juga bermunculannya para pedagang kaki lima yang menjual jajanan.

Megantisipasi adanya bangunan yang berdiri di ruang milik jalan di ruas Bypass Panangkalaan-Bayur, Dinas Satpol PP dan Damkar HSU, memasang tulisan peringatan di beberapa titik.

Peringatan ini berisi larangan mendirikan bangunan, warung, toko, lapak dan sarana apapun di ruang milik jalan atau tanah milik pemerintah.

Kemudian larangan mendirikan bangunan tanpa izin pemerintah daerah, larangan meninggalkan barang jualan, lapak, rombong atau sejenisnya di ruang milik jalan badan jalan trotoar atau tempat saluran air.

Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut surat edaran yang juga telah diterbitkan dengan Nomor: 100.3.42/210/SATPOLPP-PK/2024, tertanggal 23 April 2024.

Baca juga: Petugas Bongkar Kasus Kejahatan Seksual di Banjarmasin, Berawal Dari Aplikasi Jodoh & Diajak Pacaran

Baca juga: Bejat! Pria di Banjarmasin Ini Setubuhi Anak Kandung Sejak Umur 10 Tahun, Sempat Dipergoki Istri

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSU, Asikin Noor, Selasa (4/6/2024) siang, membenarkan pihaknya ada memasang pemberitahuan berupa peringatan di ruas Jalan Bypass Panangkalaan-Bayur.

Tulisan peringatan ini berisi beberapa larangan yang telah diatur dalam Perda Nomor Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umur dan Ketentraman Masyarakat.

Selain memasang tulisan larangan, pihaknya juga rutin menggelar patroli untuk memastikan tidak ada bangunan liar yang berdiri di ruang milik jalan.

Menurutnya, dari patroli yang dilakukan bulan lalu ada ditemukan tempat berjualan yang ditinggal di pinggir jalan dan langsung mereka bawa untuk diamankan.

"Sudah ada diamankan bulan lalu, yang ditinggal di pinggir jalan. Saat ini tidak lagi yang meniinggalkan lapak di tepi jalan dan kami akan terus rutin patroli," katanya.

Dirinya pun berharap kepada pedagang yang berjualan dapat bertanggungjawab terhadap kebersihan di sekitarnya, menyediakan kantongan sampah, tidak meninggalkan lapak setelah berjualan dan jangan sampai mengganggu arus lalu lintas.

Kemudian bagi pengunjung diminta juga untuk tidak membuang sampah sembarangan, turut menjaga ketertiban, keindahan dan kebersihan lingkungan

"Kepada masyarakat pemilik lahan sekitar diimbau juga tidak membangun rumah, warung atau bangunan tanpa izi. Jangan sampai melanggar ketentuan yang ada," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved