Berita Banjarmasin

Petugas Bongkar Kasus Kejahatan Seksual di Banjarmasin, Berawal Dari Aplikasi Jodoh & Diajak Pacaran

Jajaran Sat reskrim Polresta Banjarmasin bongkar kasus kejahatan seksual di Kota Banjarmasin, dua orang jadi korban

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Kompas
Ilustrasi. Pelecehan Seksual. Dua kasus pelecehan seksual dibongkar petugas 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sat Reskrim Polresta Banjarmasin ungkap dua kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan motif yang sama, yakni bertemu di aplikasi pencarian jodoh

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa pada saat press release di Mako Polresta Banjarmasin, Selasa (3/6/2024).

Motifnya kata Eru, pelaku bertemu dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh, lalu kemudian diajak bertemu, pacaran, lalu melancarkan bujuk rayu hingga berakhir di ranjang. 

“Yang pertama, laporan kami terima pada 25 Maret 2024. Pelapor berinisial MR yang merupakan ibu korban. Sementara korban berinisial FE, berusia 14 tahun,” ujar Eru. 

Korban diketahui tak kunjung pulang ke rumah dari tanggal 21 Maret. Ibunya sempat memposting di grup alumni sekolah terkait anaknya yang tak kunjung pulang. 

Lalu pada tanggal 24 Maret, teman MR sempat melihat FE berada di kawasan Banjarmasin Utara. FE pun segera diamankan lalu dijemput oleh MR. 

“Korban dibawa oleh orangtuanya tersebut untuk melapor ke Polresta Banjarmasin.  Korban mengaku disetubuhi oleh pacarnya yang baru bertemu di aplikasi kencan,” sambung Eru.

Baca juga: Bejat! Pria di Banjarmasin Ini Setubuhi Anak Kandung Sejak Umur 10 Tahun, Sempat Dipergoki Istri

Baca juga: Lowongan Kerja Trakindo Utama, Berikut Posisi Dicari,Penempatan Jakarta, Kalsel hingga Kalteng

Penyelidikan pun dilakukan, hingga akhirnya pada Jumat, 30 Mei 2024 kemarin, pelaku berinisial AD berhasil diringkus polisi di Jalan Niaga, Banjarmasin Tengah. 

Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah beberapa kali menyetubuhi FE di dua hotel kawasan Banjarmasin Tengah. 

Pelaku melancarkan bujuk rayu dengan mengiming-imingi akan menikahi korban. “Pengakuannya ia bertemu dari aplikasi jodoh, ketemuan, lalu pacaran ditraktir makan dan lain sebagainya, lalu dibawa ke hotel,” tuturnya. 

Selesai dari situ, pelaku juga memberi korban uang Rp150 ribu. Hal itu dilakukan pelaku beberapa kali, selama empat hari korban tak kunjung pulang. 

Bahkan, pelaku juga sempat membuat video persetubuhannya tersebut. “Pengakuannya video itu untuk konsumsipribadi. Sampai saat ini belum ada indikasi disebar,” ujar Eru. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat kepolisian dengan pasal perlindungan anak, Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 61 ayat (1) KUHP. 

Dibawa Kabur Selama Dua Hari

Pada kasus kedua, polisi menerima laporan dari AN, orangtua korban berinisial MG pada 18 April 2024 silam. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved