Berita Banjarmasin

Petugas Bongkar Kasus Kejahatan Seksual di Banjarmasin, Berawal Dari Aplikasi Jodoh & Diajak Pacaran

Jajaran Sat reskrim Polresta Banjarmasin bongkar kasus kejahatan seksual di Kota Banjarmasin, dua orang jadi korban

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Kompas
Ilustrasi. Pelecehan Seksual. Dua kasus pelecehan seksual dibongkar petugas 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sat Reskrim Polresta Banjarmasin ungkap dua kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan motif yang sama, yakni bertemu di aplikasi pencarian jodoh

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa pada saat press release di Mako Polresta Banjarmasin, Selasa (3/6/2024).

Motifnya kata Eru, pelaku bertemu dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh, lalu kemudian diajak bertemu, pacaran, lalu melancarkan bujuk rayu hingga berakhir di ranjang. 

“Yang pertama, laporan kami terima pada 25 Maret 2024. Pelapor berinisial MR yang merupakan ibu korban. Sementara korban berinisial FE, berusia 14 tahun,” ujar Eru. 

Korban diketahui tak kunjung pulang ke rumah dari tanggal 21 Maret. Ibunya sempat memposting di grup alumni sekolah terkait anaknya yang tak kunjung pulang. 

Lalu pada tanggal 24 Maret, teman MR sempat melihat FE berada di kawasan Banjarmasin Utara. FE pun segera diamankan lalu dijemput oleh MR. 

“Korban dibawa oleh orangtuanya tersebut untuk melapor ke Polresta Banjarmasin.  Korban mengaku disetubuhi oleh pacarnya yang baru bertemu di aplikasi kencan,” sambung Eru.

Baca juga: Bejat! Pria di Banjarmasin Ini Setubuhi Anak Kandung Sejak Umur 10 Tahun, Sempat Dipergoki Istri

Baca juga: Lowongan Kerja Trakindo Utama, Berikut Posisi Dicari,Penempatan Jakarta, Kalsel hingga Kalteng

Penyelidikan pun dilakukan, hingga akhirnya pada Jumat, 30 Mei 2024 kemarin, pelaku berinisial AD berhasil diringkus polisi di Jalan Niaga, Banjarmasin Tengah. 

Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah beberapa kali menyetubuhi FE di dua hotel kawasan Banjarmasin Tengah. 

Pelaku melancarkan bujuk rayu dengan mengiming-imingi akan menikahi korban. “Pengakuannya ia bertemu dari aplikasi jodoh, ketemuan, lalu pacaran ditraktir makan dan lain sebagainya, lalu dibawa ke hotel,” tuturnya. 

Selesai dari situ, pelaku juga memberi korban uang Rp150 ribu. Hal itu dilakukan pelaku beberapa kali, selama empat hari korban tak kunjung pulang. 

Bahkan, pelaku juga sempat membuat video persetubuhannya tersebut. “Pengakuannya video itu untuk konsumsipribadi. Sampai saat ini belum ada indikasi disebar,” ujar Eru. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat kepolisian dengan pasal perlindungan anak, Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 61 ayat (1) KUHP. 

Dibawa Kabur Selama Dua Hari

Pada kasus kedua, polisi menerima laporan dari AN, orangtua korban berinisial MG pada 18 April 2024 silam. 

“Motifnya sama. Korban dan pelaku bertemu dari aplikasi jodoh, chatting, ketemuan, bujuk rayu lalu dibawa ke hotel,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin

Korban dibawa dua hari tanpa pulang ke rumah oleh seorang pria berinisial AK. Berdasarkan keterangan para saksi, korban awalnya izin ingin membeli sate, namun tak kunjung pulang selama satu jam lebih. 

Keluarganya pun segera menyusul korban ke pedagang sate tersebut. “Berdasarkan keterangan pedagang sate, korban memang sempat membeli sate dan tampak terburu-buru. Lalu dari kejauhan ia dijemput oleh seorang pria,” sambung Eru. 

Karena korban tak mempunyai handphone, orangtuanya pun segera memeriksa handphone adik korban yang sering dipinjamnya. Dan ternyata di handphone tersebut ada chat dari seseorang yang hendak membawanya pergi. 

“Orangtua korban segera melaporkan hal tersebut ke Polresta Banjarmasin,” lanjut Eru. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan korban yang saat itu dibawa oleh pelaku berinisial AK.

“Berdasarkan keterangan korban, ia ingin pergi dari rumah lantaran dimarahi oleh ibunya saat di rumah. Korban juga mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali oleh pelaku di hotel kawasan Banjarmasin Tengah,” ungkap Eru. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Sat Reskrim akan Bentuk Patroli Cyber

Maraknya kasus seksual terhadap anak itu tentunya membuat Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. 

“Kami bersama dengan Binmas akan berkoordinasi dengan beberapa instansi seperti Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial, tim ahli psikolog untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait antisipasi kejahatan serupa,” kata Eru. 

Selain itu, akan ada patroli cyber yang dilakukan oleh kepolisian terhadap penyalahgunaan aplikasi jodoh. “Kami koordinasikan dengan kominfo untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan atau indikasi kejahatan seksual,” lanjutnya. 

Eru juga berpesan kepada masyarakat dan orangtua agar selalu awasi 3P. “Yaktu awasi pendidikan, pergaulan dan penggunaan media sosial anak,” tandasnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved