Kriminalitas Banjarmasin

Korban Rudapaksa dan Ibu Merasa Terancam, Kuasa Hukum Minta sang Paman Segera Ditangkap

Kuasa hukum bocah perempuan yang menjadi korban rudapaksa meminta kepolisian segera menangkap sang paman yang kini masih buron.

Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman
Kuasa hukum korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur meminta kepolisian Polresta Banjarmasin segera menangkap pelaku lain yang kini dalam status daftar pencarian orang (DPO). 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kuasa hukum bocah perempuan yang menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman sendiri, meminta kepolisian segera menangkap sang paman yang kini masih buron.

Sebab berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, pelaku lain yang diketahui merupakan pamannya sendiri itu masih berada di kawasan Kota Banjarmasin.

“Kami datang ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin bermaksud untuk memberikan surat permintaan proses hukum agar penangkapan terhadap pelaku bisa diupayakan,” ujar kuasa hukum korban, Syamsul Khair, Minggu (9/6/2024).

Permintaan untuk menyegerakan penangkapan itu dilontarkan lantaran korban ED dan ibunya H merasa takut.

“Ini berdampak pada psikologis korban yang saat ini trauma, takut, waswas serta merasa terancam jika pelaku masih berkeliaran,” katanya.

Bahkan, menurut Syamsul, saat perbuatan bejat itu dilakukan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain.

“Kami meminta penegasan terkait penangkapan terhadap pelaku korban pemerkosaan ini. Dampaknya akan sangat berbahaya kepada psikis korban,” tambah Syamsul.

Untuk itu, pihaknya sebagai kuasa hukum korban meminta kepolisian untuk segera mengamankan, memeriksa dan memproses secara hukum pelaku tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial SY diringkus polisi setelah dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur pada Rabu (22/5/2024) silam.

“Atas laporan itu, unit PPA dan Reskrim Polsek Banjarmasin Timur segera ke lapangan dan berhasil mengamankan SY yang saat itu sedang berada di jalanan,” ujar Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, Senin (3/6/2024).

Dari hasil penyidikan, menurut Eru, aksi bejat SY terhadap anaknya ED sudah mulai ia lakukan sejak ED masih berusia 10 tahun. Kini ED sendiri sudah menginjak usia 14 tahun.

Selain SY, kepolisian masih mencari satu orang lainnya yang juga terlibat dalam kejahatan seksual itu. “Dia berstatus DPO. Paman dari korban juga,” kata Eru. (sul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved