Putusan Mahkamah Konstitusi
MK Tolak Gugatan PHPU Demokrat di Dapil Kalsel I, Denny Indrayana: Memalukan
Ini kata Denny Indrayana usai Mahkamah Konstitusi (MA) membacakan putusan sengketa PHPU, Senin (10/6/2024).
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Dapil Kalsel I bagi Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.
Saat persidangan sebelumnya, seorang saksi bernama Sulaiman yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tanipah, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar mengakui melakukan penggelembungan suara untuk PAN.
Di hadapan Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo, Sulaiman mengaku diperintah seorang anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) setempat untuk menambah perolehan suara PAN. Total penambahan itu sebanyak 634 yang berasal dari suara tidak sah.
Sulaiman yang dihadirkan Demokrat juga mengaku diberi bayaran Rp100 ribu untuk setiap satu suara yang pindah ke PAN.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Partai Demokrat
Denny Indrayana
Mahkamah Konstitusi (MK)
putusan sengketa PHPU
Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I
TribunBreakingNews
Banjarmasinpost.co.id
PAN di Dapil Kalsel I
MK Tolak Gugatan Patarujali untuk Suara Demokrat di Kabupaten Banjar, Bawaslu dan KPU Buka Suara |
![]() |
---|
Begini Pertimbangan MK yang Tolak Gugatan PHPU PDIP dan Demokrat di Kalsel |
![]() |
---|
Komentar PDIP Usai MK Tolak Gugatan PHPU di Dapil Kalsel II |
![]() |
---|
Setelah PDIP, MK juga Tolak Gugatan Sengketa PHPU Demokrat di Dapil Kalsel I |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - MK Tolak Gugatan Sengketa PHPU PDIP di Dapil Kalsel II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.