Pemilu 2024
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan
MK menolak gugatan PDIP yang menuding adanya penggelembungan suara PAN pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI
|
Editor:
Hari Widodo
Humas MK/Teguh
Sidang pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU DPR dan DPRD Tahun 2024 dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Begitu pula Ketua KPU Banjar M. Nor Aripin. “Kami bekerja selalu berusaha sesuai mekanisme. Ptusan MK tersebut tentu menjadi semangat kami dalam bekerja lebih maksimal lagi ke depannya, “ M. Nor Aripin.
Komisioner KPU Kalsel Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Riza Anshari mengaku putusan MK tersebut sesuai prediksi dan harapan. “Artinya, apa yang kita jalankan selama ini sudah sesuai dengan prosedur. Kami sekaligus mengucapkan terima kasih ke semua badan adhoc penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Di sisi lain, Riza menganggap putusan tersebut bisa membuat KPU Kalsel lebih fokus pada persiapan Pilkada yang tinggal lima bulan. (msr/lis)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Putusan Sengketa PHPU DPR 2024 di Kalsel Diumumkan Senin, KPU Kalsel Yakin Permohonan Ditolak MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.