Kriminalitas di Kalsel

Ungkap Tiga Kasus Ilegal Logging, Ditpolairud Polda Kalsel Amankan 8 Tersangka

Diduga terlibat ilegal logging sebanyak delapan pria diamankan oleh jajaran Ditpolairud Polda Kalsel

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana konfrensi pers pengungkapan kasus illegal logging oleh Ditpolairud Polda Kalsel, Kamis (13/6/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Diduga terlibat ilegal logging sebanyak delapan pria diamankan oleh jajaran Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Delapan pria yang terlibat kasus ilegal logging ini diamankan dalam rentang waktu satu bulan terakhir yakni Mei hingga Juni 2024.

Pengungkapan kasus ilegal logging ini diungkap Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, Kamis (13/6/2024).

Ia mengatakan, delapan tersangka yang diamankan terlibat dalam tiga kasus terkait tindak pidana illegal logging tersebut.

Baca juga: Polda Kalsel Tetapkan Kadis PUPR Tanahbumbu Tersangka Dugaan Pengadaan Lahan Fiktif

Baca juga: Polres Nunukan Tangkap Tiga Pria Warga Tarakan, Terlibat Penebangan Kayu Api-api Secara Ilegal

Pengungkapan di antaranya yang terjadi di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin yang diungkap pada 9 Mei 2024 dengan tersangka berjumlah 6 orang.

"Saat itu kayu olahan mau dikirim ke Surabaya menggunakan truk, kemudian diduga menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSH) palsu dan ternyata benar," katanya.

Kemudian dua lagi pengungkapan di daerah Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dan ada dua tersangka yang berhasil diamankan.

"Total barbuk berupa kayu olahan yang disita sekitar 90 kubik. Dan jenisnya mulai dari kayu keruing maupun terantang," katanya.

Selain itu petugas juga menyita barbuk berupa truk fuso hingga kapal yang digunakan untuk mengangkut kayu olahan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menerangkan dari pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel tersebut setidaknya berhasil menyelamatkan ratusan juta rupiah kerugian negara.

"Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 903.000.000," katanya dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mako Ditpolairud Polda Kalsel, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Polda Kalsel Stop Operasi Tambang Ilegal di Desa Ida Manggala HSS, Amankan 500 Ton Batubara

Para tersangka ini pun akan dikenakan dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b junto Pasal 88 Ayat 1 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebanyak 8 tersangka yang berhasil diamankan ini pun turut dihadirkan saat konfrensi pers.

Turut hadir juga Kabid Perlindungan dan Konservasi SDA dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalsel, Pantja Satata.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved