Berita Banjarbaru

PPDB SMA, SMK dan SLB Dibuka 24-26 Juni, Disdik Turunkan Tim Pembantu Calon Siswa

Disdikbud Provinsi Kalimantan Selatan bakal menurunkan tim selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
ILUSTRASI - Pelayanan dari panitia PPDB 2023 kepada orangtua atau wali calon siswa baru di SMAN 2 Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (3/7/2023). 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan bakal menurunkan tim selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammadun menjelaskan, tim tersebut nantinya bertugas membantu calon murid yang tak memiliki perangkat gawai untuk mendaftar PPDB secara daring.

“Memang biasanya sudah ada dari sekolah. Tetapi tahun ini, tim Disdik akan turun langsung mengawal PPDB di sekolah,” jelasnya.

PPDB untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun ini dibuka mulai 24 sampai 26 Juni 2024.

Bagi para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya bisa masuk ke laman https://kalsel.siap-ppdb.com.

Kabid Pembinaan SMA pada Disdikbud Kalsel, Daryatno Ngateno menambahkan, mekanisme PPDB masih sama seperti tahun sebelumnya.

Ada lima jalur yaitu zonasi, afirmasi, mutasi orangtua, prestasi akademik dan nonakademik.

Dia memaparkan, jalur zonasi dengan daya tampung 50 persen. Kemudian afirmasi dengan daya tampung 15 persen. Lalu jalur mutasi orangtua dengan daya kuota 5 persen, serta jalur prestasi akademik dan nonakademik dengan alokasi 30 persen.

“Untuk kuota setiap sekolah berbeda-beda, jadi para peserta didik bisa langsung memeriksa situs web sekolah yang ingin didaftarkan, agar pilihan sekolah yang di inginkan sesuai,” bebernya.

Daryatno menjelaskan, terdapat perbedaan pada persyaratan jalur afirmasi dari tahun sebelumnya.

Untuk tahun ini, para peserta didik yang ingin mendaftar melakui harus mendaftar di zona tempat mereka tinggal.

“Hal ini akan memudahkan para calon peserta didik didekatkan dengan sekolah, sehingga membantu orangtua dalam memantau calon peserta didik,” terangnya.

Selain itu, pada jalur mutasi orangtua hanya diperbolehkan maksimal satu tahun kerja, yang mana di tahun sebelumya maksimal tiga tahun kerja.

Dengan beberapa persyaratan yang diubah pada pelaksanaan PPDB tahun ini, diharapkan dapat lebih memudahkan para orang tua maupun peserta didik untuk dapat memasuki sekolah yang mereka inginkan. (msr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved