Kabar Kaltim

Pelanggar Dikenakan Denda Secara Tunai, Ini Hasil Razia Gabungan di Balikpapan Kaltim

Satlantas Polresta Balikpapan bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melaksanakan razia kendaraan di halaman Mapolresta Balikpapan

Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.co.id/man hidayat
Ilustrasi: Operasi Zebra Intan 2019, petugas merazia kendaraan di Jalan H Hasan Basri depan SMPN 1 Kotabaru, Rabu (23/10/2019) sore. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Pelanggar dikenakan denda secara tunai maupun online, ini hasil razia gabungan Satlantas Polresta Balikpapan dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di halaman Mapolresta Balikpapan, Jumat (14/6/2024).

Selama operasi berlangsung, sebanyak 154 kendaraan terjaring razia dengan rincian 101 sepeda motor dan 53 mobil,

Petugas  juga menemukan 25 kendaraan dengan surat-surat yang tidak lengkap baik sepeda motor maupun mobil.

Sementara jika dikalkulasikan dalam persentase, kendaraan yang melanggar mencapai 16 persen.

Baca juga: Ada Pengecer Asal Kotim Kalteng Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Ini Sikap Mentan RI

Baca juga: Dibangun Beberapa Tahun Lalu, Plafon Ruangan Aula Puskesmas Simpang Empat Tanahbumbu Runtuh

"Barang bukti yang berhasil disita dalam razia tersebut antara lain 9 SIM, 30 STNK, dan 8 sepeda motor," imbuh Kompol Ropiyani.


Satlantas Polresta Balikpapan bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melaksanakan razia kendaraan di halaman Mapolresta Balikpapan, Jumat (14/6/2024).

Operasi ini bertujuan menurunkan pelanggaran kendaraan menjelang Hari Raya Idul Adha dan libur bersama.

Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, ini melibatkan 20 personel lalu lintas dan 5 personel dari Dispenda Balikpapan.

"Selama operasi berlangsung, sebanyak 154 kendaraan terjaring razia dengan rincian 101 sepeda motor dan 53 mobil," urai Kompol Ropiyani mewakili Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto, Minggu (16/6/2024).

Ia menambahkan, pihaknya juga menemukan 25 kendaraan dengan surat-surat yang tidak lengkap baik sepeda motor maupun mobil.

Sementara jika dikalkulasikan dalam persentase, kendaraan yang melanggar mencapai 16 persen.

"Barang bukti yang berhasil disita dalam razia tersebut antara lain 9 SIM, 30 STNK, dan 8 sepeda motor," imbuh Kompol Ropiyani.

Untuk memudahkan proses pembayaran denda, lanjutnya, Dispenda telah menyediakan kendaraan operasional yang memungkinkan pelanggar membayar denda secara tunai maupun online.

Kompol Ropiyani mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

"Mari kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan identitas diri, serta menghormati pengguna jalan lainnya," pungkas Kompol Ropiyani. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 154 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Balikpapan, 8 Motor Disita Petugas,

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved