Bumi Bersujud

Pemkab Tanahbumbu Keluarkan SE Himbauan Pengurangan Sampah Plastik Pada Rangkaian Sholat Idul Adha

Sekda Tanahbumbu mengeluarkan sebuat Surat Edaran (SE) tentang himbauan pengurangan penggunaan kemasan plastik hari raya Idul Adha 1445 Hijriyah

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
Humas Pemkab Tanahbumbu
Surat edaran himbauan pengurangan penggunaan kemasan plastik pada rangkaian pelaksanaan hari raya Idul Adha 1445 Hijriyah 

BANJARMASIN.CO.ID, BATULICIN – Sekretariat Daerah Pemkab Tanahbumbu mengeluarkan sebuat Surat Edaran (SE) tentang himbauan pengurangan penggunaan kemasan plastik pada rangkaian pelaksanaan hari raya Idul Adha 1445 Hijriyah, Minggu (16/6/2024).

Adpun nomor surat tersebut : B/600.1.17.3/4272/DLH-PSLB3.1.Bup/VI/2024, inj sebagai tindak lanjut SE Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 600.4.15.1/00990/DLH/2024 tentang Himbauan pengurangan penggunaan kemasan plastik pada pembagian daging kurban hari raya Idul Adha 1445 H.

Maka dalam SE yang ditandatangani oleh Sekda Ambo Sakka itu, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 2024 di Kabupaten Tanah Bumbu, disampaikan beberapa poin penting, Kepada instansi terkait, Dinas/Badan/Kantor, camat, kepala desa, lurah, RT/RW se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Poin pertama agar menyebarluaskan informasi himbauan pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai pada rangkaian pelaksanaan hari Raya Idul Adha 1445 Η melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas diwilayah masing-masing, dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa, termasuk media social, spanduk, baliho, serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sejak H-15 sebelum penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2023 M (1445 H);

Poin kedua, kepada panitia penyelenggara perayaan hari Raya Idul Adha, dalam pelaksanaan shalat Idul Adha agar tidak meninggalkan sampah di lokasi yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan shalat, dan untuk kegiatan lain yang masih dalam rangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha agar dapat meminimalisir timbulan sampah.

Poin ketiga, panitia pelaksanaan kurban, menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungannya di tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban, serta menghimbau di dalam pelaksanaan distribusi hasil pemotongan hewan kurban untuk, tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging kurban.

Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lainnya yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.

Membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat mengambil hak atas daging kurban.

Poin keempat seluruh penyelenggara kegiatan di atas, agar menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah di lokasi penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pembagian daging qurban, serta melaksanakan pengumpulan serta pengangkutan sampah di lokasi penyelenggaraan sholat Idul Adha dan Pembagian daging kurban;

Poin ke lima, agar melaporkan kegiatan pembagian daging qurban tanpa penggunaan kemasan plastik sekali pakai berisi informasi sebagaimana terlampir kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat tanggal 20 Juni 2024 untuk diinput ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK. (AOL)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved