Korupsi di Kalsel

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Terdakwa Kredit Fiktif di Batola Ini Hanya Terdiam

Terdakwa kasus pengajuan kredit fiktif pada salah satu bank pemerintah di Batola, HM Radiani Rahman hanya terdiam saat dituntut 8,5 tahun penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sidang tuntutan terdakwa dalam kasus pengajuan kredit fiktif pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Batola, HM Radiani Rahman, Rabu (19/6/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa dalam kasus pengajuan kredit fiktif pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Batola, HM Radiani Rahman terancam masuk jeruji besi di atas 5 tahun.

Pasalnya, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, hari ini Rabu (19/6/2024) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa Radiani dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

Sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu memaparkan sejumlah kesimpulan, dan pada intinya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP (dakwaan primair).

"Oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," ujar JPU.

Baca juga: Jadi Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif, Ibu Rumah Tangga di Banjarbaru Ini Jalani Sidang Perdana

Baca juga: Polda Tetapkan Kadis PUPR Tanbu sebagai Tersangka, Diduga Korupsi Modus Beli Lahan Fiktif

Baca juga: Kejari Balangan Kembalikan Kerugian Negara Rp3,5 Miliar, Kasus Korupsi Pengadaan Hewan Ternak

Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsidaer penjara selama 3 bulan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 Miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.

Kemudian dalam hal terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Terdakwa Radiani pun hanya terdiam menyimak tuntutan dari JPU tersebut.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (dakwaan primair).

Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak pun mempersilakan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan dan sidang pun akan dilanjutkan pada Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Update Kasus Korupsi PT BPR Batola, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru, Ini Modus Tersangka

Adapun modus terdakwa yakni mengusulkan nama-nama nasabah fiktif kredit investasi kepada saksi Muhammad Ilmi yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager (RM) PT BRI Cabang Marabahan.

Dan saksi M Ilmi pun memproses berkas calon nasabah usulan Radiani tidak sesuai dengan prosedur, hingga muncul kerugian negara sebesar Rp 5,9 Miliar.

Ilmi pun sudah terlebih dahulu divonis bersalah dan dijatuhi penjara selama 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Januari 2023.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved