Berita Balangan

Kejari Balangan Kembalikan Kerugian Negara Rp3,5 Miliar, Kasus Korupsi Pengadaan Hewan Ternak

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Fajar Gurindro ungkap pengembalian kerigian negara dilakukan ke Pemkab Balangan, segini jumlahnya

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Irfani Rahman
Foto ist Kejari Balangan
Kejari Balangan saat melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian Balangan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Saat ini kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan yakni Rahmadi sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Yang mana hasil putusan banding mewajibkan terpidana menjalani masa tahanan selama satu tahun delapan bulan dan melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar serta denda Rp 200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Fajar Gurindro mengatakan rencana pengembalian kekayaan dilakukan ke Pemerintah daerah Kabupaten Balangan, sesuai dengan hasil putusan kasasi.

Hasil putusan kasasi memang lebih rendah pada putusan sidang pertama yaitu empat tahun. 

"Proses pengembalian kerugian negara sudah bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan dan pihak perbankkan dan nantinya dimasukkan pada APBD 2024," ujarnya, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Saidi Siap Kolaborasi Dengan Habib Idrus, Gerindra Banjar Dukung Syaifullah Tamliha - Antung Aman.

Baca juga: Lowongan Kerja Trakindo Utama, Berikut Posisi Dicari,Penempatan Jakarta, Kalsel hingga Kalteng

Diketahui terpidana Rahmadi terlibat korupsi pengadaan hewan ternak/unggas pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019 dan 2020 bersumber dari APBD sebesar Rp3.563.542.223. Dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Rahmadi sendiri sudah menjalani masa tahanan dan proses hukum sejak Oktober 2023 lalu, dan saat ini menjalani sisa masa tahanan di Rutan Teluk Dalam Banjarmasin.

Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved