Berita Banjarmasin
Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Dihukum 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Terdakwa kasus kredit fiktif satu bank di Batola, HM Radiani Rahman terancam masuk jeruji besi selama 8,5 tahun.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa dalam kasus pengajuan kredit fiktif pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Batola, HM Radiani Rahman terancam masuk jeruji besi di atas 5 tahun.
Pasalnya terdakwa Radiani dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (19/6/2024) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu memaparkan sejumlah kesimpulan, dan pada intinya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP (dakwaan primair).
"Oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," ujar JPU.
Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsidair penjara selama 3 bulan.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.
Kemudian dalam hal terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Terdakwa Radiani pun hanya terdiam menyimak tuntutan dari JPU tersebut.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (dakwaan primair).
Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak pun mempersilakan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan dan sidang pun akan dilanjutkan pada Rabu (26/6/2024).
Adapun modus terdakwa yakni mengusulkan nama-nama nasabah fiktif kredit investasi kepada saksi Muhammad Ilmi yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager (RM) PT BRI Cabang Marabahan.
Saksi M Ilmi pun memproses berkas calon nasabah usulan Radiani tidak sesuai dengan prosedur, hingga muncul kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar.
Ilmi pun sudah terlebih dahulu divonis bersalah dan dijatuhi penjara selama 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Januari 2023. (ran)
dugaan korupsi kredit fiktif
kredit fiktif
PN Banjarmasin
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
dugaan korupsi kredit bank
| Jelang Nataru dan Haul Guru Sekumpul, Pemprov Kalsel Gelar Operasi Pasar Sebulan Penuh |
|
|---|
| Isak Tangis Iringi Penemuan Korban Tenggelam di Banjarmasin, Jasad Anjas Hanyut 50 MeterĀ |
|
|---|
| Ratusan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Banjarmasin, Hj Ananda: Masyarakat Mulai Bersuara |
|
|---|
| Stok Pertamax Kosong di Sejumlah SPBU di Banjarmasin, Pengguna Pertalite Diduga Jadi Pemicunya |
|
|---|
| Warga di Banjarmasin Keluhkan Pertamax Sering Habis di SPBU, Terpaksa Berburu ke Pedagang Eceran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.