Kriminalitas Balangan
Polres Balangan Gulung Komplotan Pelaku Perdagangan Orang, Siswi Banjarmasin Dijual via Michat
Anggota Satreskrim Polres Balangan berhasil mengungkap dugaan jual beli dan eksploitasi manusia di Balangan.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Anggota Satreskrim Polres Balangan berhasil mengungkap dugaan jual beli dan eksploitasi manusia yang dilakukan sekelompok orang yang di antaranya dilakukan oleh warga Balangan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya media sosial korban yang meminta pertolongan.
Usai dilakukan pendalaman akhirnya diamankan tujuh orang yang membawa korban yang sebelumnya telah diperjualbelikan melalui aplikasi michat sekitar tiga minggu dari awal Mei 2024.
Korban yang merupakan pelajar warga Banjarmasin awalnya dijemput oleh tersangka AZ dan MA di rumah dengan alasan ada masalah dengan keluarga. Awal perjalanan mereka ke Kabupaten Tanahbumbu selama dua minggu. Perjalanan dilanjutkan ke Grogot, Kalimantan Timur, lalu ke Banjarmasin dan Tanahbumbu, ke Balikpapan kemudian ke Balangan.
Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Pangestu mengatakan, selama perjalanan sudah ditawarkan melalui aplikasi michat untuk diperjualbelikan prostitusi. "Untuk di Kabupaten Balangan saja ada lima kali transaksi dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu untuk satu kali transaksi," ujarnya.
Tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka bertugas mencarikan pelanggan, dan hasilnya digunakan untuk membiayai akomodasi perjalanan, makan dan tempat tinggal mereka selama bepergian.
Anggota Satreskrim Polres Balangan berhasil mengungkap perdagangan prostitusi ini saat tersangka dan korban berada di Desa Haur Batu Kecamatan Paringin. Tersangka yang diamankan yaitu laki-laki IS, AF, AZ dan MB sedangkan tersangka perempuan adalah MA, NR dan NA.
Kondisi korban saat ini tengah mendapat penanganan baik secara kesehatan fisik juga mental, bekerja sama dengan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Balangan.
"Mendatangkan psikolog dan juga pemeriksaan kesehatan, karena setelah dilakukan visum korban terjangkit penyakit. Kami berupaya untuk memulihkan kondisi korban yang masih berstatus pelajar," ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Balangan melalui press realese mengimbau kepada anggota keluarga untuk menjaga anak dan saudara untuk menjaga pergaulan serta menciptakan suasana yang nyaman ditengah keluarga.
"Membatasi aktivitas dan pergaulan anak sangat perlu dilakukan, serta memantau segara kegiatan yang dilakukan oleh anak, pencegahan tindak pidana prostitusi tidak hanya menjadi tanggungjawab pihak kepolisian namun juga menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat," ungkapnya, Rabu (19/6). (nia)
Dapat Perlakuan Kekerasan
Selama tiga minggu melakukan perjalanan korban transaksi prostitusi bersama dengan komplotan tersangka, korban sempat mendapatkan perlakuan kekerasan.
Kasatreskrim Polres Balangan Iptu Galuh Pangestu mengatakan, korban awalnya diiming-imingi dengan jalan-jalan karena korban mengaku sedang ada masalah di keluarga.
"Korban mengaku pernah ditendang, telepon genggam yang dimiliki korban juga dibanting hingga rusak," ungkapnya.
Iptu Galuh Pangestu mengatakan barang bukti yang diamankan adalah delapan unit telepon genggam, enam pakaian, sejumlah uang dan mobil jenis Toyota Calya.
Menurutnya, terdapat adanya bukti chat saat mealakukan transaksi termasuk saat beraksi di Kabupaten Balangan.
"Ada yang sudah sempat bertemu namun tidak jadi bertransaksi namun pelanggan tetap mau membayar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan tindak pidana setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan.
Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.
Atau setiap orang dilarang menemptkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi ecara ekonomi dan atau seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (nia)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
kasus prostitusi
prostitusi online
Aplikasi Michat
Polres Balangan
Satreskrim Polres Balangan
| Pemukul Istri Serahkan Diri ke Polsek, Begini Kronologi Kejadiannya Menurut Polisi |
|
|---|
| Tiga Sekawan di Balangan Sekongkol Bisnis Sabu, Uang Hasil Transaksi Ikut Disita |
|
|---|
| Dua Remaja Terpantau CCTV Mencuri di Toko Sayur, Begini Proses Penyidikan di Polres Balangan |
|
|---|
| Sempat Berhenti Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Balangan Mengaku Diteror |
|
|---|
| Selebgram Balangan Promosikan Judi Online, Dua Kali Unggah Dibayar Rp 800 Ribu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.