Serambi Ummah

Rukun Kurban Iduladha, Kuliti Setelah Ruh Keluar

Rukun kurban meliputi perbuatan menyembelih dengan sengaja, orang yang menyembelih, hewan yang disembelih dan alat menyembelih atau pisau.

Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Mariana
Dok BPost
Ustadz Muhammad Nor Zain 

Mewakilkan ini bisa ke perorangan, misalnya kepada kiai, ustadz atau ke organisasi, misal pengurus masjid atau langgar, pengurus arisan kurban dan lainnya. Dengan demikian panitia kurban adalah sebagai wakil dari pemilik kurban. “Kurban boleh dilakukan dalam bentuk arisan baik perorangan untuk kambing atau tujuh orang untuk menyembelih sapi, hingga semua anggota dapat melaksanakan kurban,” ujar ustadz Zain.

Jika dari tujuh orang yang tergabung dalam penyembelihan sapi kurban saat Idul Adha ada yang niat melakukan akikah, maka boleh saja (Hasyiah Qulyubi 16/134). “Jadi kalau unta dan sapi bisa untuk tujuh orang, sedangkan kambing maupu domba untuk satu orang,” tegas ustadz Zain. (dny)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved