Serambi Ummah
Rukun Kurban Iduladha, Kuliti Setelah Ruh Keluar
Rukun kurban meliputi perbuatan menyembelih dengan sengaja, orang yang menyembelih, hewan yang disembelih dan alat menyembelih atau pisau.
Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Mariana
Mewakilkan ini bisa ke perorangan, misalnya kepada kiai, ustadz atau ke organisasi, misal pengurus masjid atau langgar, pengurus arisan kurban dan lainnya. Dengan demikian panitia kurban adalah sebagai wakil dari pemilik kurban. “Kurban boleh dilakukan dalam bentuk arisan baik perorangan untuk kambing atau tujuh orang untuk menyembelih sapi, hingga semua anggota dapat melaksanakan kurban,” ujar ustadz Zain.
Jika dari tujuh orang yang tergabung dalam penyembelihan sapi kurban saat Idul Adha ada yang niat melakukan akikah, maka boleh saja (Hasyiah Qulyubi 16/134). “Jadi kalau unta dan sapi bisa untuk tujuh orang, sedangkan kambing maupu domba untuk satu orang,” tegas ustadz Zain. (dny)
Berita Terkait: #Serambi Ummah
| Niat Tulus Ustadz Saleh Yusran di Banjarmasin, Gratiskan Santri Rumah Tahfidz |
|
|---|
| Badal Haji, Penyuluh Agama Ustadz H Heriyanto Ingatkan Harga Harus Rasional |
|
|---|
| Ulama Idealnya Tidak Meminta, Ustadz H Abdul Hafiz Ungkap Rahasia Jaga Keikhlasan |
|
|---|
| Membantu Tak Harapkan Imbalan, Ustadz Hadi Purwanto Pegang Prinsip Pandai Bersyukur |
|
|---|
| Hukum Jasa Makelar dalam Islam, Ustadz Abdul Karim Ingatkan Syariat Jual Beli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ustadz-Muhammad-Nor-Zain23.jpg)