Nasional
Cara Pemadanan NIK KTP dengan NPWP Lewat Online, Batas Akhir 1 Juli 2024 dan Sanksi Jika Lalai
Berikut ini adalah cara pemadanan NIK KTP dengan NPWP buka situs web DJP Online di https://pajak.go.id/ batas waktu terakhirnya diundur 1 Juli 2024
BANJARMASINPOST.CO.ID - Batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur menjadi 1 Juli 2024.
Berikut cara untuk memadankan NIK KPP dengan NPWP.
Pemadaman NIK KTP dengan NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menentukan batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024.
Diwartakan Tribunnews.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan terkait alasan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP.
Adapun alasan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP ini adalah untuk menyesuaikan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
Kemudian, untuk melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, di antaranya seperti Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya (ILAP) dan Wajib Pajak.
"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” kata Dwi Astuti dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (12/12/2023).
Dengan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Cara pemadanan NIK jadi NPWP, dikutip dari Instagram @ditjenpajakri:
1. Buka situs web DJP Online di https://pajak.go.id/.
2. Klik 'Login' di bagian pojok kanan atas.
3. Masukkan NPWP, beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
4. Buka menu 'Profil'.
5. Masukkan NIK/NPWP yang berjumlah 16 digit.
6. Kemudian, cek validitas NIK dengan klik 'Validasi'.
7. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
8. Muncul notifikasi bahwa data telah ditemukan atau dinyatakan valid, klik 'OK'.
9. Pilih menu 'Ubah Profil'.
10. Jika sudah selesai, klik 'Log Out'.
11. Lalu coba kembali Login menggunakan NIK dengan password yang sama dengan sebelumnya.
*
Sanksi jika tidak memadankan NIK dan NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang tidak memadankan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Dwi menjelaskan, kendala tersebut terjadi karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit.
Berikut layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP dan akan sulit diakses oleh wajib pajak jika tidak memadankan keduanya:
- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor
- Layanan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha Perizinan berusaha.
Selain itu, layanan administrasi pemerintahan juga akan mulai mensyaratkan penggunaan NPWP 16 digit dari NIK mulai tahun depan.
Oleh sebab itu, Dwi mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 30 Juni 2024.
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.