Berita Banjarmasin
Viral Video Mantan Napi Menyebutkan Bebas Seks dan Narkoba, Kalapas Teluk Dalam Banjarmasin: Hoax
Lapas Kelas IIA Banjarmasin langsung memberikan klarifikasi terkait viralnya sebuah video yang menarasikan negatif lapas yang juga dikenal dengan Lapa
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lapas Kelas IIA Banjarmasin langsung memberikan klarifikasi terkait viralnya sebuah video yang menarasikan negatif lapas yang juga dikenal dengan Lapas Teluk Dalam ini.
Dalam video tersebut, seorang pria yang belakangan diketahui bernama Supiansyah menyebutkan bahwa Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan juga Lapas Karang Intan paling sadis dan seram di seluruh dunia.
Di antaranya tudingan yang disampaikannya yakni di Lapas Banjarmasin bebas seks dan bahkan bebas narkoba.
Selain itu, dalam video tersebut juga disebutkannya ada seorang guru ngaji perempuan yang dijadikan pelacur.
Baca juga: Pemenang Motif Sasirangan di Banjarmasin Bakal Dikenakan saat Gelaran JKPI dan Hari Jadi 2024
Baca juga: Cara Pemadanan NIK KTP dengan NPWP Lewat Online, Batas Akhir 1 Juli 2024 dan Sanksi Jika Lalai
Bahkan pria dalam video tersebut mengatakan bahwa sejumlah petugas Lapas Banjarmasin sangat ingin membunuh dirinya secara halus.
Namun semua ucapan dalam video tersebut, juga sudah diklarifikasi oleh Supiansyah yang menyatakan bahwa apa yang diceritakannya tersebut tidak benar.
"Bahwa yang pernah saya ceritakan di LP Teluk Dalam Banjarmasin itu tidak benar. Karena ketidaksadaran saya. Jadi saya banyak-banyak minta maaf kepada seluruh pegawai LP Teluk Dalam Banjarmasin. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan ini (video klarifikasi,red) tidak dipaksa dan kemauan saya sendiri," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Faozul Ansori pun menegaskan bahwa video yang kemudian viral tersebut tidak benar.
"Tuduhan dalam video tersebut tidak benar atau hoax," ujarnya dalam rilis tertulisnya, Senin (24/6/2024).
Faozul Ansori pun menerangkan bahwa video yang kembali viral tersebut, sejatinya adalah video lama dan bahkan sudah pernah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dia pun menceritakan bahwa Supiansyah merupakan mantan narapidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan menjalani hukuman selama kurang lebih 4 tahun sejak 2017. Kemudian yang bersangkutan menerima program asimilasi rumah pada 2 April 2020.
Selanjutnya Supian pernah mengupload video yang berisikan tuduhan kepada pegawai Lapas Kelas IIA Banjarmasin sekitar pada 23 Juli 2021, dan hari itu juga pihak lapas sudah berkerjasama dengan Polsek Banjarmasin Barat untuk melacak pemilik akun medsos tersebut.
"Dan pada hari itu juga pihak polisi dan petugas Lapas Kelas IIA Banjarmasin menemukan yang bersangkutan dan di bawa ke polsek banjarmasin barat. Pada saat itu dilakukannya pembicaraan secara musyawarah, dan dilakukannya video klarifikasi yang bersangkutan, surat peryataan dan surat perjanjian damai dan pelaku mengakui bahwa perbuatannya salah," jelasnya.
Namun akun tersebut muncul kembali di media sosial pada tanggal 4 Oktober 2022, kemudian petugas lapas Banjarmasin langsung menindaklanjuti dan sudah membuat surat laporan ke Kepolisian hari ini juga ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Kemudian lanjutnya akun tersebut muncul kembali di media sosial khususnya Snack Video dengan nama akun @Supian Supian yang berisi tuduhan kepada petugas Lapas Kelas IIA Banjarmasin tersebut pada tanggal 1 Februari 2024 hingga kembali tersebar.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Bocah Antasan Raden Alami Kurang Gizi Berat, Pemko Banjarmasin Siapkan Tim Khusus |
![]() |
---|
Meninggal di Rumahnya, Pria Lansia di Banjarmasin Ini Ditemukan Sang Anak Tergeletak di Lantai |
![]() |
---|
Alami Kurang Gizi Berat, Bocah di Banjarmasin Ini Dirawat Intensif di RSUD Sultan Suriansyah |
![]() |
---|
Program Umrah Plus Turki Tarik Minat Warga Kalsel, Ratusan Jemaah Berangkat Pada Agustus |
![]() |
---|
Peringati HAN ke 41, DP3A Banjarmasin Dorong Kesadaran Pemenuhan Hak Anak Lewat Beragam Kegiatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.