Nasional
Cara Pemadanan NIK KTP dengan NPWP Lewat Online, Batas Akhir 1 Juli 2024 dan Sanksi Jika Lalai
Berikut ini adalah cara pemadanan NIK KTP dengan NPWP buka situs web DJP Online di https://pajak.go.id/ batas waktu terakhirnya diundur 1 Juli 2024
BANJARMASINPOST.CO.ID - Batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur menjadi 1 Juli 2024.
Berikut cara untuk memadankan NIK KPP dengan NPWP.
Pemadaman NIK KTP dengan NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menentukan batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024.
Diwartakan Tribunnews.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan terkait alasan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP.
Adapun alasan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP ini adalah untuk menyesuaikan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
Kemudian, untuk melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, di antaranya seperti Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya (ILAP) dan Wajib Pajak.
"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” kata Dwi Astuti dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (12/12/2023).
Dengan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Cara pemadanan NIK jadi NPWP, dikutip dari Instagram @ditjenpajakri:
1. Buka situs web DJP Online di https://pajak.go.id/.
2. Klik 'Login' di bagian pojok kanan atas.
3. Masukkan NPWP, beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
4. Buka menu 'Profil'.
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.