Nasional

Cara Pemadanan NIK KTP dengan NPWP Lewat Online, Batas Akhir 1 Juli 2024 dan Sanksi Jika Lalai

Berikut ini adalah cara pemadanan NIK KTP dengan NPWP buka situs web DJP Online di https://pajak.go.id/ batas waktu terakhirnya diundur 1 Juli 2024

Editor: Rahmadhani
Banjarmasinpost.co.id/salmah saurin
Berikut ini adalah cara pemadanan NIK KTP dengan NPWP buka situs web DJP Online di https://pajak.go.id/ batas waktu terakhirnya diundur 1 Juli 2024 

5. Masukkan NIK/NPWP yang berjumlah 16 digit.

6. Kemudian, cek validitas NIK dengan klik 'Validasi'.

7. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

8. Muncul notifikasi bahwa data telah ditemukan atau dinyatakan valid, klik 'OK'.

9. Pilih menu 'Ubah Profil'.

10. Jika sudah selesai, klik 'Log Out'.

11. Lalu coba kembali Login menggunakan NIK dengan password yang sama dengan sebelumnya.

*

Sanksi jika tidak memadankan NIK dan NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang tidak memadankan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).

Dwi menjelaskan, kendala tersebut terjadi karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit.

Berikut layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP dan akan sulit diakses oleh wajib pajak jika tidak memadankan keduanya:

- Layanan pencairan dana pemerintah

- Layanan ekspor

- Layanan impor

- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

- Layanan pendirian badan usaha Perizinan berusaha.

Selain itu, layanan administrasi pemerintahan juga akan mulai mensyaratkan penggunaan NPWP 16 digit dari NIK mulai tahun depan.

Oleh sebab itu, Dwi mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 30 Juni 2024.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved